PERTALITE DIDUGA DIPELANGSIR BERULANG DI SPBU 34.164.05, MOTOR TANGKI MODIFIKASI DISOROT — BPH MIGAS DIMINTA TURUN TANGAN

Buserkriminalitas,-com-DEPOK — Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di SPBU 34.164.05, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Aktivitas yang menjadi sorotan diduga menggunakan sepeda motor Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut disebut melakukan pengisian berulang, kemudian BBM dipindahkan ke jerigen serta puluhan botol/galon untuk didistribusikan kembali ke sejumlah tempat.
Pola pengisian berulang tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang berlangsung secara terorganisir. Informasi di lapangan juga menyebut adanya pemberian uang tip sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000 setiap pengisian kepada pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi, seseorang bernama Erlan mengaku baru melakukan pengisian sebanyak empat kali dan menyebut dirinya hanya membantu ketika pemilik warung sedang pulang kampung.

"Saya baru isi empat kali, cuma bantu saja kalau yang punya warung pulang kampung. Kalau masalah ini saya tidak tahu-menahu. Ada kawan saya, panggilannya Bule," ujarnya.

Namun, dugaan keterlibatan pihak SPBU maupun adanya aliran uang tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi. Pihak pengelola SPBU dan operator terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Praktik pembelian dan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan dapat berhadapan dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku dan pengawasan BPH Migas.

Atas temuan tersebut, Kapolsek, Kapolres Metro Depok, BPH Migas, serta instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri rekaman CCTV dan transaksi, memeriksa pola pengisian kendaraan, serta mengaudit apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Jika pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan oknum operator, pengawas, atau pihak lain, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)

Posting Komentar untuk "PERTALITE DIDUGA DIPELANGSIR BERULANG DI SPBU 34.164.05, MOTOR TANGKI MODIFIKASI DISOROT — BPH MIGAS DIMINTA TURUN TANGAN"