Buserkriminalitas, com-JAKARTA — Pengaduan keluarga Darly R. Ratumbuysang kepada Redaksi Kupas Merdeka menyoroti persoalan biaya rehabilitasi yang disebut mencapai Rp5 juta untuk rawat jalan di fasilitas yang oleh keluarga disebut ULTRA/ULTRAS Lebak Bulus.
Keluarga mengaku tidak mampu memenuhi biaya tersebut. Kondisi ekonomi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditujukan untuk pengajuan keringanan biaya rehabilitasi Darly.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang menetapkan biaya Rp5 juta, apa dasar hukumnya, serta apa saja komponen pelayanan yang dibebankan kepada keluarga?
Jika biaya tersebut merupakan tarif pelayanan rehabilitasi, transparansi mengenai dasar penetapan, mekanisme pembayaran, dan pemberian keringanan bagi keluarga tidak mampu menjadi hal penting untuk dijelaskan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan prinsip perlindungan masyarakat dan kepastian pelayanan. Apabila fasilitas rehabilitasi menjalankan layanan secara kelembagaan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status lembaga, prosedur rehabilitasi, asesmen, pembiayaan, serta mekanisme rujukan atau pemindahan residen.
Keluarga juga mengaku mendapat informasi mengenai kemungkinan Darly dipindahkan ke wilayah Bandung apabila persoalan tidak terselesaikan. Namun, hingga kini belum diperoleh dokumen maupun penjelasan resmi mengenai rencana tersebut.
Redaksi telah meminta klarifikasi kepada pihak yang diketahui berkaitan dengan ULTRA/ULTRAS mengenai status penempatan Darly, dasar rehabilitasi, biaya Rp5 juta, tindak lanjut SKTM, serta informasi kemungkinan pemindahan ke Bandung.
Redaksi menegaskan, dugaan permintaan biaya tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum terdapat klarifikasi dan bukti yang memadai.
Namun apabila ditemukan pungutan atau pembiayaan yang tidak memiliki dasar, tidak transparan, atau bertentangan dengan ketentuan pelayanan rehabilitasi, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi ULTRA/ULTRAS, Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, maupun pihak terkait lainnya agar persoalan ini terang, transparan, dan tidak merugikan keluarga yang tengah berada dalam kondisi ekonomi sulit.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "LANSIA MENGADU: KELUARGA DARLY DISEBUT DIMINTA RP5 JUTA, ULTRA/ULTRAS DIMINTA BUKA DASAR BIAYA"