Pemberitaan Dugaan PETI di Mitra Menuai Sorotan, Polres Mitra Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Buserkriminalitas.com, MITRA – Beberapa pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi perhatian publik. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Mitra, untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga terjadi di wilayah tersebut.

Sorotan publik muncul karena persoalan PETI bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, serta kerugian negara akibat tidak adanya izin dan kewajiban pembayaran penerimaan negara dari aktivitas pertambangan tersebut.

Aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Presiden Republik Indonesia dan Kapolri telah berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan meminta seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam, termasuk pertambangan ilegal, tanpa pandang bulu serta mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum.

Karena itu, publik berharap Polres Mitra dapat melakukan penyelidikan dan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan, diharapkan seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi generasi mendatang. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mitra belum memberikan respon terkait pemberitaan dugaan aktivitas PETI yang menjadi sorotan publik tersebut. 

(AR)

Posting Komentar untuk "Pemberitaan Dugaan PETI di Mitra Menuai Sorotan, Polres Mitra Diminta Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu"