Buserkriminalitas.Com.Depok — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, aktivitas pengisian berulang menggunakan kendaraan angkutan umum di SPBU 34.164.01, Jalan Raya Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh awak media, sebuah kendaraan angkutan umum berwarna biru dengan nomor polisi B 1229 UN diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang dengan pola bolak-balik masuk SPBU. Kendaraan lain dengan nomor polisi yang sama namun berbeda warna juga disebut digunakan dalam aktivitas tersebut.
Yang menjadi perhatian, BBM yang diduga dibeli secara berulang tersebut disebut tidak seluruhnya digunakan untuk operasional kendaraan. BBM diduga dipindahkan menggunakan selang dan ditampung ke dalam jeriken.
Jika benar terjadi, pola tersebut patut mendapat pemeriksaan serius karena dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diterima konsumen sesuai ketentuan.
BPH Migas sendiri menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi maupun BBM penugasan harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme pembelian JBT dan JBKP, termasuk Pertalite, bagi konsumen pengguna tertentu.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah seseorang yang disebut bernama Heri, yang dikaitkan dengan kendaraan tersebut, mengaku memiliki kartu tanda anggota (KTA) wartawan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Heri disebut mengatakan bahwa kartu wartawan dimilikinya selama bertahun-tahun dan digunakan antara lain untuk menghindari persoalan ketika berada di jalan.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah identitas atau KTA wartawan digunakan untuk kepentingan jurnalistik, atau justru dijadikan tameng ketika kendaraan diduga melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM?
Profesi wartawan bukanlah kekebalan hukum. Kartu pers maupun KTA organisasi/media tidak memberikan seseorang hak khusus untuk memperoleh, mengangkut, menimbun, atau memperdagangkan BBM yang tidak sesuai peruntukannya.
Karena itu, apabila benar ada penggunaan identitas wartawan untuk menghindari pemeriksaan aparat, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara objektif, termasuk mengenai status keanggotaan dan asal-usul KTA yang bersangkutan.
Sopir Ungkap Skema Bayaran
Seorang sopir yang disebut mengangkut BBM tersebut juga memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut pengakuannya, ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan mendapatkan bayaran setiap kali melakukan pengisian berulang.
Ia menyebut memperoleh sekitar Rp10 ribu setiap kali pengisian, sehingga apabila melakukan hingga 10 kali perjalanan, penghasilannya bisa mencapai sekitar Rp100 ribu.
Sopir tersebut juga menyebut adanya pemberian uang kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian.
Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, rekaman CCTV SPBU, data transaksi, serta keterangan pihak pengelola SPBU.
UU Migas Mengancam Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun, penerapan pasal pidana tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian yang sah oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, ketentuan distribusi BBM juga harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku. BPH Migas menegaskan bahwa pengelola SPBU memiliki kewajiban ikut mengawasi penyaluran agar BBM tepat sasaran dan tepat volume.
Kapolsek Sukmajaya dan Kapolres Depok Diminta Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, awak media meminta Kapolsek Sukmajaya dan Kapolres Depok melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Aparat diharapkan tidak hanya memeriksa pengemudi kendaraan, tetapi juga menelusuri:
rekaman CCTV SPBU;
riwayat transaksi kendaraan B 1229 UN;
frekuensi pengisian dalam satu hari;
dugaan pemindahan Pertalite ke jeriken;
asal-usul dan tujuan BBM;
dugaan pemberian uang kepada operator;
serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jika benar ditemukan adanya penyalahgunaan BBM, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa melihat latar belakang, profesi, maupun atribut yang digunakan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Pertalite merupakan komoditas strategis yang distribusinya harus diawasi. Jangan sampai kartu identitas profesi—termasuk KTA wartawan—justru dipersepsikan sebagai “kartu kebal hukum”.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "KTA Wartawan Diduga Jadi Tameng Penyelewengan Pertalite, Angkot B 1229 UN Bolak-Balik SPBU di Depok"