Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik di Gerai Alfamart Depok, Alarm Keselamatan dan Tanggung Jawab Management Dipertanyakan

Buserkriminalitas,com-DEPOK — Insiden tragis kembali mengguncang Kota Depok. Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Abimanyu Sadewa Putra, meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik bertegangan tinggi di area salah satu gerai Alfamart di Jalan Raya Bogor KM 38, wilayah hukum Polsek Cimanggis.
Peristiwa tersebut menyisakan duka mendalam bagi kedua orang tua korban, Agung Aji Putra dan Astrid Dwi Ariyanti. Sang anak disebut merupakan anak semata wayang pasangan tersebut.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 22.15 WIB, ketika korban bersama ayahnya datang ke gerai untuk menjemput ibu korban yang bekerja di lokasi tersebut.
Situasi berubah menjadi kepanikan ketika terdengar jeritan korban yang berada di sekitar area rolling door berbahan besi.
Ayah korban bersama seorang karyawan kemudian berupaya mendekati dan menolong korban. Namun, menurut keterangan keluarga, keduanya justru terpental ketika hendak menyentuh korban.
Saat itulah diduga diketahui bahwa bagian rolling door tersebut dialiri arus listrik.
Korban kemudian berhasil dijauhkan dari sumber yang diduga dialiri listrik. Dalam kondisi kritis, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Warsito Simpangan Depok.
Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban disebut sudah tidak dapat diselamatkan.
NYAWA ANAK MELAYANG, STANDAR KESELAMATAN DIPERTANYAKAN
Peristiwa ini tidak semata-mata menyangkut musibah. Apabila hasil pemeriksaan aparat dan ahli nantinya membuktikan adanya instalasi listrik berbahaya yang tidak diamankan atau adanya kelalaian dalam memastikan keselamatan area gerai, maka pertanyaan serius harus diarahkan kepada pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan lokasi.

Sebab, keberadaan aliran listrik pada bagian logam yang dapat disentuh manusia merupakan persoalan keselamatan yang tidak boleh dianggap sepele.

UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur kewajiban memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Bahkan, Pasal 50 mengatur ancaman pidana apabila ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dilanggar dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ketentuan tersebut perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas instalasi dan kondisi keselamatan di lokasi.

Di sisi lain, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menempatkan hak atas keamanan dan keselamatan sebagai salah satu hak konsumen.

KELUARGA PERTANYAKAN PENANGANAN TKP
Persoalan lain yang menjadi sorotan keluarga adalah penanganan lokasi kejadian setelah insiden.

Menurut keterangan ayah korban, dirinya kemudian mendatangi Polsek Cimanggis untuk melaporkan kejadian tersebut. Keluarga berharap lokasi segera diamankan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh agar kondisi tempat kejadian perkara tidak berubah.

Namun, keluarga mengaku kecewa karena gerai tersebut tetap beroperasi setelah kejadian.

Menurut pihak keluarga, polisi disebut telah mendatangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi, tetapi keluarga mempertanyakan mengapa lokasi tidak segera diamankan dengan garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kegagalan sistem keselamatan, kondisi fisik instalasi, rolling door, kabel, grounding, pengaman listrik, panel listrik, hingga rekaman CCTV dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

KORWIL DAN KOORDINATOR KEAMANAN BELUM MEMBERIKAN KETERANGAN
Upaya awak media untuk memperoleh penjelasan dari pihak pengelola juga belum membuahkan hasil.

Korwil Alfamart yang disebut bernama Syukur disebut tidak bersedia memberikan keterangan ketika didatangi awak media untuk meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian.

Hal serupa disebut terjadi terhadap koordinator keamanan bernama Darmo, yang juga belum memberikan keterangan kepada awak media.

Sikap tersebut tentu menjadi catatan dalam upaya memperoleh informasi berimbang mengenai tragedi yang telah merenggut nyawa seorang anak.

MUSYAWARAH KELUARGA DAN MANAGEMENT
Setelah prosesi pemakaman korban, pihak keluarga dan jajaran management Alfamart disebut melakukan pertemuan di rumah duka.

Pertemuan tersebut juga disebut dihadiri jajaran Polsek Cimanggis sebagai pihak yang memediasi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut informasi yang diterima, pihak management Alfamart sempat menawarkan kepada ibu korban yang masih berstatus sebagai karyawan untuk memilih bekerja kembali dan ditempatkan di cabang Alfamart lainnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh informasi lengkap mengenai hasil akhir musyawarah maupun bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak.

POLISI DIMINTA JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN SAKSI
Tragedi ini semestinya tidak berhenti pada pendataan saksi dan pemeriksaan administratif semata.

Aparat penegak hukum perlu mengungkap secara terang:
Dari mana sumber arus listrik yang diduga mengalir ke rolling door.
Apakah terdapat kebocoran arus listrik.

Apakah sistem grounding berfungsi.

Apakah perangkat pengaman listrik berfungsi sebagaimana mestinya.

Siapa pihak yang bertanggung jawab atas instalasi dan pemeliharaan listrik di lokasi.
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan keselamatan instalasi.

Apakah terdapat laporan atau keluhan sebelumnya mengenai kondisi listrik di area tersebut.
Apakah CCTV merekam detik-detik sebelum dan sesudah kejadian.

Apakah kondisi TKP mengalami perubahan setelah peristiwa.
Serta apakah terdapat unsur kelalaian yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya korban.

Terlebih, UU Nomor 30 Tahun 2009 secara tegas mengatur keselamatan ketenagalistrikan dan memuat ketentuan pidana apabila pelanggaran keselamatan tersebut mengakibatkan kematian.

Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Ketentuan mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian terdapat dalam rezim KUHP baru dan penerapannya tetap harus didasarkan pada fakta, unsur pidana, serta hasil penyidikan dan pembuktian.

JANGAN SAMPAI NYAWA ANAK HANYA MENJADI ANGKA DALAM LAPORAN

Kematian Abimanyu seharusnya menjadi momentum bagi aparat untuk menguji secara objektif standar keselamatan pada fasilitas publik dan tempat usaha.

Jika benar terdapat kelalaian, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran atau kelalaian, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak muncul kesimpulan sepihak.

Keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian anaknya.

Publik juga berhak mengetahui apakah tempat usaha yang setiap hari didatangi masyarakat telah memenuhi standar keselamatan.

Satu nyawa anak telah hilang. Pertanyaannya kini sederhana: apakah tragedi ini akan benar-benar diusut sampai terang, atau berhenti sebagai sebuah musibah tanpa pernah diketahui siapa yang harus bertanggung jawab?

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi management Alfamart, pihak kepolisian, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyebutan dugaan kelalaian bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan ahli, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
(M, S, DWI) 

Posting Komentar untuk "Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Tersengat Listrik di Gerai Alfamart Depok, Alarm Keselamatan dan Tanggung Jawab Management Dipertanyakan"