BUSERKRIMINALITAS. COM.CIANJUR, JAWA BARAT – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Sebuah gudang di Kampung Salagedang, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Cilaku, diduga menjadi lokasi penampungan solar bersubsidi yang diduga diperoleh melalui pengisian berulang di salah satu SPBU.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, dua unit truk Colt Diesel, masing-masing bernomor polisi F 8162 WJ dan D 8556 VX, diduga beberapa kali keluar masuk SPBU 34.43214 di Jalan Raya Sukasari, Kecamatan Cilaku. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Seorang sopir bernama Slamet mengaku baru bekerja sekitar dua bulan dan telah beberapa kali mengangkut solar dari SPBU tersebut. Menurut pengakuannya kepada awak media, kendaraan yang dikemudikannya disebut milik seseorang berinisial S. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat.
Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi, situasi dilaporkan memanas. Sejumlah orang mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Redaksi juga menerima informasi bahwa kendaraan awak media sempat dihalangi oleh beberapa orang. Dugaan adanya tindakan menghalangi aktivitas jurnalistik tersebut diharapkan turut menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti, dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM bersubsidi tanpa hak.
Redaksi mendesak Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polres Cianjur, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Cilaku. Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(REDAKSI)
Posting Komentar untuk "Terbongkar Dugaan Jaringan Penimbunan Solar Bersubsidi di Cianjur, APH dan BPH Migas Didesak Usut Tuntas"