SPBU 34.174.01 Bekasi Diduga Jadi Surga Mafia BBM Subsidi, Negara Berpotensi Rugi

Buserkriminalitas.com.Bekasi – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, SPBU 34.174.01 yang beralamat di Jalan Raya Jati Makmur No. 77, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan aktivitas pengisian berulang (pengecoran) yang diduga dilakukan oleh oknum mafia BBM subsidi.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap malam, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga menjelang pagi. Sejumlah sepeda motor jenis Thunder diduga berulang kali melakukan pengisian Pertalite hingga lima sampai enam kali, bahkan lebih, yang diduga untuk dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali.
Yang menjadi perhatian, pengawas SPBU berinisial Putra saat dikonfirmasi awak media mengakui bahwa pengisian berulang untuk sepeda motor Thunder diperbolehkan hingga tiga kali.
"Pengisian motor Thunder diperbolehkan hanya tiga kali balik. Manager dan owner juga sudah tahu. BPH Migas dan Pertamina juga sudah tahu kegiatan ini, Pak. Kalau yang lebih dari tiga kali saya juga tidak tahu, karena motornya banyak, kadang orangnya ganti, kadang jaketnya ganti, jadi saya kurang memperhatikan. Operator malam ada lima orang, kalau ada yang sakit tinggal empat. Security juga saya tidak tahu, mungkin lagi tidur," ujar Putra kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal SPBU terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Apabila benar terjadi pengisian berulang secara sistematis, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Publik mendesak agar BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV, data transaksi digital, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, serta dugaan keterlibatan oknum apabila ditemukan pelanggaran.

Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam berbagai ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur tata kelola kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Ketentuan BPH Migas mengenai pengawasan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan yang mewajibkan penyaluran tepat sasaran.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau pendistribusian BBM bersubsidi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaksi mendorong BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi) 

Posting Komentar untuk "SPBU 34.174.01 Bekasi Diduga Jadi Surga Mafia BBM Subsidi, Negara Berpotensi Rugi"