Buserkriminalitas. Com. Jakarta – Dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SPBU 34.137.08 yang berlokasi di Jalan Raya Ciracas No. 107, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, konsumen diduga diperbolehkan melakukan pengisian BBM sendiri (self-service) sementara operator SPBU hanya berada di sekitar dispenser. Selain itu, awak media juga menemukan dugaan kendaraan roda empat dapat melakukan pengisian Pertalite secara berulang (bolak-balik) tanpa pengawasan yang memadai.
Saat dikonfirmasi, seorang pengawas SPBU yang mengaku bernama Doni menyampaikan bahwa praktik tersebut menurutnya tidak menjadi persoalan.
"Kalau isi sendiri tidak apa-apa, membantu operator juga kalau sedang ramai. Kalau mobil isi bolak-balik juga tidak apa-apa. Mau isi berapa pun tidak masalah, tapi SPBU tidak bertanggung jawab kalau ada masalah," ujarnya pengawas spbu ( doni ) kepada awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar operasional pelayanan serta pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang semestinya dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Mengingat Pertalite merupakan BBM penugasan yang pendistribusiannya diawasi pemerintah, setiap SPBU berkewajiban menjalankan pelayanan sesuai peraturan yang berlaku. Apabila benar ditemukan adanya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Awak media meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik tersebut guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi atau tidak.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kegiatan usaha hilir migas dan distribusi BBM.
Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa hak.
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (perubahan terhadap Pasal 55 UU Migas) mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi atau mendapat penugasan pemerintah.
Ketentuan teknis penyaluran BBM bersubsidi berada di bawah pengawasan BPH Migas dan wajib dilaksanakan oleh badan usaha maupun lembaga penyalur sesuai standar operasional yang berlaku.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Diduga Abaikan Ketentuan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU 34.137.08 Ciracas Disorot, BPH Migas dan Aparat Diminta Lakukan Investigasi"