Diduga Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat di Huntuk Masih Berlangsung, APH Diminta Turun Lapangan

Buserkriminalitas.com, BOLMUT – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun lapangan (turlap) untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang disebut-sebut masih beroperasi hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, mulai dari masyarakat Desa Huntuk, penambang lokal, hingga warga di Kecamatan Bintauna, aktivitas PETI yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator masih terus berlangsung. Kegiatan tersebut dikabarkan terjadi di area hutan yang selama ini menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain aktivitas penambangan, warga juga menyoroti masuknya kendaraan tronton yang membawa alat berat diduga ke lokasi tambang. Menurut informasi masyarakat, kendaraan bermuatan excavator tersebut melintas masuk pada malam hari.

Informasi lainnya yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas PETI di Huntuk diduga melibatkan investor atau pemodal dari luar daerah. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai penghubung atau aktor di balik masuknya para pemodal tersebut ke lokasi pertambangan.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga masih berlangsung. Apabila benar terdapat penggunaan alat berat dan keterlibatan investor dalam aktivitas PETI, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat terkait.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas PETI juga dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kawasan hutan, serta keselamatan masyarakat sekitar.

Polda Sulawesi Utara, Ditreskrimsus, Polres Bolaang Mongondow Utara, serta instansi terkait segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai penting agar terdapat kepastian hukum serta menjawab keresahan warga mengenai dugaan aktivitas PETI yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Humasi Polres Bolmut saat dikonfirmasi awak media. "Masi ada giat dari mabes".

(AR)

Posting Komentar untuk "Diduga Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat di Huntuk Masih Berlangsung, APH Diminta Turun Lapangan"