BUSERKRIMINALITAS. COM. DEPOK – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.164.14, Jalan Raya Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kembali menjadi perhatian setelah hasil pemantauan di lapangan menemukan aktivitas pengisian BBM yang diduga dilakukan berulang oleh kendaraan yang sama.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, kendaraan roda dua tampak beberapa kali masuk ke area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai apakah mekanisme penyaluran BBM bersubsidi telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Dalam upaya konfirmasi, pihak SPBU membantah adanya praktik pengisian berulang yang melanggar aturan maupun penggunaan jeriken. Selain itu, terdapat klaim bahwa seseorang yang disebut sebagai pengawas SPBU meminta agar pemberitaan terkait dugaan tersebut tidak dipublikasikan. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola mengenai hasil pengawasan internal maupun mekanisme pengendalian distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Atas temuan tersebut, berbagai kalangan mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, audit data transaksi digital, pencocokan stok BBM, serta penelusuran dugaan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, aparat diminta menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, publik juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat berharap investigasi dilakukan secara profesional, independen, dan berbasis alat bukti sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Investigasi Dugaan Penyelewengan Pertalite di SPBU 34.164.14 Jatimulya Depok: Aktivitas Pengisian Berulang Jadi Sorotan, Aparat Diminta Audit Menyeluruh"