CIC Sebut Pemanggilan Eks Wakapolri Oegroseno Bentuk Kriminalisasi: Listyo Bak Kacang Lupa Kulitnya

Buserkriminalitas. Com. Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mengecam keras langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengungkit kembali kasus lama pengadaan lahan Sepolwan dan Lembang dengan memanggil Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. 
DPP CIC menilai upaya tersebut sebagai bentuk kriminalisasi nyata terhadap mantan petinggi Polri yang dikenal berintegritas.

Ketua Umum DPP CIC, R Bambang SS, menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap seorang tokoh senior sekelas Oegroseno tidak mungkin terjadi tanpa adanya koordinasi atau instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami melihat ada upaya kriminalisasi yang dipaksakan. Sangat tidak mungkin pemanggilan terhadap Mantan Wakapolri ini berjalan tanpa adanya instruksi atau setidaknya restu dari Kapolri," ujar R Bambang SS dalam keterangan persnya Sabtu (25/7/2026) di Jakarta.

R.Bambang.SS mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam atas sikap Kapolri saat ini. Ia mengingatkan kembali rekam jejak masa lalu, di mana Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat belum menduduki jabatan penting, pernah datang dan memohon bimbingan serta bantuan kepada Oegroseno.

Namun, setelah meraih puncak kekuasaan di Korps Bhayangkara, hubungan historis dan rasa hormat terhadap senior tersebut seolah sirna. 

R.Bambang.SS menilai sikap ini mencederai nilai-nilai etika dan moralitas di tubuh kepolisian.

"Sikap Listyo ini bak "Kacang" lupa kulitnya. Dulu ketika belum memiliki jabatan, dia pernah mengemis kepada Pak Oegroseno. Sekarang, setelah berada di atas, giliran seniornya yang diusik dengan mencari-cari kesalahan masa lalu," tegasnya.

Lebih lanjut, DPP CIC menegaskan bahwa penegakan hukum formal tentu boleh saja dilakukan, tetapi harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menjadi alat kriminalisasi. 

Hukum harus ditegakkan secara objektif demi keadilan, bukan subjektif demi menjatuhkan seseorang.

"Jika proses ini dipaksakan tanpa pemenuhan batasan hukum yang jelas, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum (law enforcement), melainkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk tujuan kriminalisasi," pungkas R.Bambang.SS

(Arifin.Nst)

Posting Komentar untuk "CIC Sebut Pemanggilan Eks Wakapolri Oegroseno Bentuk Kriminalisasi: Listyo Bak Kacang Lupa Kulitnya"