Busetkriminalitas. Com. Bogor – Dugaan ketidaktransparanan pelayanan kembali menyeret nama PLN Cibinong ke tengah sorotan. Pos Polisi Sukamaju, Perumahan Villa Pertiwi, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, mempertanyakan lonjakan tagihan listrik yang tiba-tiba membengkak tanpa penjelasan yang dinilai masuk akal dan tanpa dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik bermula ketika tagihan listrik Pos Polisi Sukamaju melonjak drastis hingga lebih dari dua kali lipat dari biasanya. Anehnya, berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tidak ditemukan peningkatan pemakaian listrik yang signifikan yang dapat menjelaskan kenaikan tersebut.
Saat dimintai penjelasan, muncul informasi bahwa pelanggan diduga dikenakan tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Namun pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan lebih besar. Sebab, pihak Pos Polisi mengaku tidak pernah menerima surat pemeriksaan, berita acara, hasil temuan pelanggaran, maupun pemberitahuan resmi sebagaimana lazimnya prosedur yang harus dijalankan.
"Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan dokumennya. Jangan hanya menyampaikan informasi sepihak tanpa bukti dan dasar yang jelas," tegas M.S. Dwi.
Yang lebih mengejutkan, saat pihak Pos Polisi mendatangi kantor PLN Cibinong untuk meminta klarifikasi, informasi yang diterima justru berbeda-beda. Ada yang menyebut dugaan P2TL, sementara bagian lain menyatakan tidak ditemukan data pelanggaran dalam sistem dan mengaitkannya dengan pemakaian daya yang disebut melebihi batas tertentu.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan informasi di internal PLN yang berpotensi merugikan pelanggan. Situasi ini semakin memperkuat tuntutan agar PLN membuka secara transparan dasar perhitungan tagihan yang menyebabkan pembengkakan tersebut.
Tak hanya itu, upaya konfirmasi kepada admin P2TL berinisial F juga disebut tidak membuahkan hasil. Telepon dan pesan yang dikirim tidak mendapat respons. Bahkan nomor pelapor diduga diblokir tanpa penjelasan, tindakan yang dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada tagihan pelanggan wajib disertai pemberitahuan resmi, dasar hukum yang jelas, serta dokumen pendukung yang dapat diakses pelanggan. Tanpa itu, potensi munculnya sengketa pelayanan akan semakin besar.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah lonjakan tagihan tersebut murni akibat perhitungan teknis, atau justru terjadi karena adanya kesalahan administrasi yang belum dijelaskan kepada pelanggan?
PLN sebagai perusahaan milik negara yang mengelola kebutuhan vital masyarakat dituntut tidak hanya menagih kewajiban pelanggan, tetapi juga wajib menjunjung tinggi transparansi, profesionalisme, dan keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kenaikan tagihan, dugaan penerapan P2TL, maupun alasan tidak adanya pemberitahuan tertulis yang dipersoalkan pihak Pos Polisi Sukamaju. Cilodong Kota Depok.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "TAGIHAN LISTRIK MELEDAK TANPA KEJELASAN, PLN CIBINONG DITANTANG BUKA DATA! POS POLISI SUKAMAJU PERTANYAKAN DUGAAN P2TL "SILUMAN""