Breaking News.Buserkriminalitas. Com. Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyoroti praktik kotor korupsi berjamaah di BGN yang duduga menyeret 26 nama besar, serta meminta Kejagung usut tuntas. Jangan ada ruang untuk penghentian penyelidikan terhadap 26 nama yang kini viral di publik.
Dalam kasus korupsi ini, dimana mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya disebut telah menyetorkan 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jelas dari keterang tersangka sudah bisa menjadi alat bukti dalam pengembangan kasus korupsi BGN, dalam peristiwa hukum untuk membuktikan 26 nama yang diduga terlibat sudah bisa dilakukan penyelidikan dengan alat bukti keterangan tersangka Sony Sanjaya, apa lagi sudah ada dalam BAP 26 nama tersebut. Bahkan kini 26 nama yang diduga terseret dalam pusaran korupsi BGN, ramai ramai membantah di medsos tidak terlibat, biasa hal seperti ini untuk menutupi kesalahan.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan,"Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera mengungkap 26 nama yang diduga terlibat korupsi BGN, sehingga publik tahu apa peran 26 nama besar ini , apakah mereka yang diduga terlibat memiliki dapur BGN jumlah 26 nama yang disampaikan Sony Sanjaya kepada penyidik juga baru sebagian, walaupun mereka ramai ramai membantah tidak terlibat di medsos.
CIC mendesak agar kasus ini diusut tuntas tidak perduli mereka dari kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dimana paling banyak legislatif. Total jumlah nama 26, kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja dan CIC juga meminta kepada Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen berantas korupsi dan tidak melindungi 26 nama besar yang diduga terlibat kasus korupsi BGN, jika semua terbuk jelas ini merusak nama besar Pak Prabowo.Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum, tidak perduli apapun jabatanya.Karena dimata hukum siapa saja yang melawan hukum harus ditindak tegas,serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,"tegas R.Bambang.SS Senin (15/6/2026) kepada wartawan di Jakarta.
R.Bambang.SS menambahkan, dalam proses hukum Kejaksaan Agung jangan ada tembang pilih dan adanya tekanan baik secara langsung ataupun karena faktor sosok yang melakukan interpensi dalam pelaksanaan proses hukum yang berlaku, sehingga kasus korupsi BGN ini dapat terungkap secara transparan kepada publik.
CIC menilai,dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai kedekatan dengan para petinggi BGN. Dimana yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring mengungkapkan,"Dalam kasus korupsi BGN ini tidak menutup kemungkinan dari 26 nama tersebut bisa saja terseret dan akan menjadi tersangka baru, seperti salah satu vendor yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,karena melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
DJ Sembiring merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch,dimana PT YAT mendapat bayaran ful dari pengadaan motor listrik senilai Rp 1,1 triliun.Untuk CIC menekankan kepada pihak Kejagung "Jangan Ada Permainan" dibalik kasus korupsi BGN ini," punkas DJ Sembiring Sekretaris Jenderal CIC.
(Arifin.Nst)
Posting Komentar untuk "CIC Desak Jaksa Agung ST Burhanuddin Jangan Tutup Mata Dan Telinga, "Pusaran Korupsi BGN" 26 Nama Terlibat Dugaan Korupsi MBG Kebakaran Jenggot"