RAWALUMBU DARURAT OBAT KERAS! WARGA DESAK POLISI GEREBEK LOKASI DIDUGA PEREDARAN TRAMADOL

Buserkriminalitas. Com. Bekasi — Dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di kawasan Jalan Caringin, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai kemarahan warga. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi tramadol dan obat daftar G lainnya yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi.
Sejumlah warga menyebut praktik ilegal itu diduga dikendalikan oleh pria berinisial “Galih”. Bahkan, beredar informasi adanya dugaan beking dari salah satu oknum berinisial “Iskandar” yang membuat aktivitas tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

“Kalau memang ada yang membekingi, harus diusut tuntas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” ujar warga setempat.

Masyarakat mengaku sudah lama merasa resah karena aktivitas tersebut dinilai dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Mereka khawatir obat keras itu dengan mudah diakses oleh remaja di lingkungan sekitar.

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan tramadol dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan saraf, hingga memicu tindakan kriminal akibat pengaruh obat.

Atas kondisi tersebut, warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penggerebekan dan penyelidikan mendalam terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran obat keras ilegal.

Dugaan peredaran obat keras ilegal tanpa izin dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 435 tentang produksi dan peredaran sediaan farmasi ilegal.

Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana berat.
Pasal 56 KUHP bagi pihak yang diduga membantu kejahatan.

Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
(Redaksi) 

Posting Komentar untuk "RAWALUMBU DARURAT OBAT KERAS! WARGA DESAK POLISI GEREBEK LOKASI DIDUGA PEREDARAN TRAMADOL"