Buserkriminalitas,com,Aceh Timur – Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparatur pemerintahan desa kembali mencuat di wilayah Kecamatan Darul Falah. Seorang oknum perangkat Desa Keudodong berinisial Murdanih, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), diduga terlibat dalam pembuatan dokumen pernikahan tidak sah untuk menjalin hubungan dengan seorang perempuan yang masih berstatus istri orang lain.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, perempuan berinisial N sebelumnya merupakan istri sah dari pria berinisial Y. Namun, menurut keterangan pihak keluarga, perempuan tersebut diduga dibawa pergi oleh oknum perangkat desa itu dan tidak kembali ke rumah selama beberapa pekan.
Kecurigaan keluarga mulai muncul setelah warga memberi informasi bahwa keduanya diduga telah melangsungkan pernikahan menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Pihak keluarga menuding Murdanih, yang kini menjabat Sekdes Desa Keudodong, telah memberikan keterangan tidak benar terkait status pernikahan tersebut. Mereka juga menyoroti sikap Kepala Desa Keudodong berinisial Mahdi yang disebut membenarkan keterangan dari oknum perangkat desa tersebut.
“Pihak keluarga membenarkan bahwa PJ Murdanih yang sekarang menjabat Sekdes benar membuat surat palsu sampai ke Mahkamah Syar’iyah,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada awak media.
Keluarga mengaku sangat kecewa karena proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak keluarga sah dari perempuan tersebut.
“Kami baru mengetahui setelah ada informasi dari warga. Sangat disayangkan karena tidak ada izin ataupun pemberitahuan kepada keluarga,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Lebih lanjut, keluarga menyebut hubungan keduanya kini telah berjalan layaknya pasangan suami istri dan bahkan dikabarkan telah memiliki seorang anak. Kondisi itu dinilai semakin memperbesar kerugian moral maupun sosial yang dirasakan pihak keluarga korban.
Atas kejadian tersebut, keluarga menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, selain kemungkinan adanya pelanggaran lain terkait status perkawinan dan administrasi kependudukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Murdanih maupun pihak Pemerintah Desa Keudodong terkait tudingan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparatur desa yang seharusnya menjaga integritas, etika jabatan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
(Red)
Posting Komentar untuk "Keluarga Bongkar Dugaan Surat Nikah Palsu yang Diduga Dibuat Oknum Sekdes Keudodong"