DIDUGA TERLANTAR DI IGD HINGGA MEREGANG NYAWA, PELAYANAN RS SARI ASIH BINTARO DISOROT: KELUARGA DESAK PIDANA DAN AUDIT TOTAL

BUSERKRIMINALITAS. COM. TANGERANG SELATAN — Dugaan keterlambatan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, kini menjadi sorotan publik setelah seorang pasien bernama Jamal (alm.) meninggal dunia usai diduga menunggu pertolongan selama berjam-jam dalam kondisi kritis.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat malam (22/5/2026). Keluarga korban menilai terdapat dugaan lambannya respons tenaga medis terhadap pasien yang saat itu sudah dalam kondisi lemah, pucat, dan mengalami sesak napas berat.
Menurut keterangan keluarga, almarhum tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB. Namun hingga menjelang malam, keluarga mengaku tidak melihat adanya tindakan medis darurat yang dinilai memadai untuk menyelamatkan nyawa pasien.
“Ayah kami datang masih hidup, masih berharap ditolong. Tapi kondisinya terus menurun tanpa penanganan cepat yang kami harapkan,” ujar salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.
Keluarga mengaku sempat melakukan protes keras kepada petugas rumah sakit melalui sambungan video call karena panik melihat kondisi pasien yang semakin memburuk. Namun menurut mereka, respons baru muncul ketika kondisi pasien sudah kritis.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, Jamal dinyatakan meninggal dunia.

Kematian tersebut meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang kini mendesak adanya investigasi independen terhadap sistem pelayanan IGD rumah sakit tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Standar Gawat Darurat
Kuasa hukum keluarga korban, Taufik Hidayat Nasution, menegaskan bahwa dugaan keterlambatan penanganan pasien gawat darurat tidak boleh dianggap persoalan biasa karena menyangkut keselamatan nyawa manusia.

Menurutnya, seluruh prosedur medis sejak pasien masuk IGD wajib diperiksa secara transparan, termasuk rekam medis, proses triase, SOP rumah sakit, hingga siapa saja tenaga medis yang bertugas saat kejadian berlangsung.

“Jika benar ada pasien dalam kondisi gawat darurat yang tidak segera mendapatkan tindakan medis sesuai standar profesi, maka hal tersebut wajib diusut tuntas. Jangan sampai ada nyawa melayang akibat dugaan kelalaian pelayanan,” tegasnya.

Ia juga meminta Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, organisasi profesi kedokteran, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh.

UU Rumah Sakit dan UU Kesehatan Tegas Larang Penundaan Pasien Gawat Darurat
Dalam ketentuan hukum Indonesia, rumah sakit dan tenaga kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat tanpa penundaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak ataupun menunda penanganan pasien dalam kondisi darurat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mengatur kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang aman, bermutu, manusiawi, adil, serta tidak diskriminatif.

Pasal 29 UU Rumah Sakit menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan pelayanan gawat darurat sesuai kemampuan pelayanannya.

Sementara Pasal 32 UU Kesehatan menegaskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian berat atau pelanggaran prosedur medis yang berdampak pada meninggalnya pasien, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional maupun regulasi kesehatan yang berlaku.

Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit medis independen, penyelidikan profesional, serta proses hukum yang objektif dan transparan.

Keluarga Minta Keadilan dan Transparansi
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun sebelum ada hasil pemeriksaan resmi. Namun mereka meminta agar kasus ini tidak berhenti begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh.

“Kami hanya ingin kebenaran. Jika memang ada kesalahan, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kepada keluarga lain,” ujar pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan penanganan medis maupun kronologi pelayanan terhadap pasien.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
(Redaksi) 

Posting Komentar untuk "DIDUGA TERLANTAR DI IGD HINGGA MEREGANG NYAWA, PELAYANAN RS SARI ASIH BINTARO DISOROT: KELUARGA DESAK PIDANA DAN AUDIT TOTAL"