DIDUGA GUNAKAN FASILITAS UMUM UNTUK BISNIS, OWNER KEDAI BABEH DI DEPOK DISEBUT SEOLAH KEBAL HUKUM

Buserkriminalitas.com, Depok, Jawa Barat — Keberadaan usaha kuliner “Kedai Babeh” yang berada di kawasan Jalan Perumahan Vila Pertiwi Estate, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menuai sorotan publik. Pasalnya, usaha milik owner bernama Ibot tersebut diduga memanfaatkan area fasilitas umum (fasum) untuk menunjang aktivitas bisnisnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area lingkungan yang sebelumnya digunakan warga sebagai akses dan parkir disebut berubah fungsi menjadi penunjang operasional kedai dinilai mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha tersebut.

Awak media mempertanyakan legalitas usaha yang dijalankan, termasuk status penggunaan lahan fasilitas umum yang dipakai untuk kepentingan komersial. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait meski aktivitas usaha disebut telah berjalan 6 bulan.
Saat dikonfirmasi awak media, owner Kedai Babeh yang dikenal dengan nama Ibot mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum menjalankan usahanya. “Saya sudah izin ke beberapa pihak, termasuk lingkungan dan aparat setempat,” ujarnya.

Namun saat diminta menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar operasional usaha, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan secara langsung kepada awak media. “NIB ada, nanti dikirim,” katanya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya publik. Sebab sesuai ketentuan perizinan usaha berbasis risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas legal yang dapat diverifikasi. Selain itu, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun usaha harus sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Aktivitas usaha yang diduga menggunakan fasum tanpa kejelasan izin kini menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga tidak muncul kesan adanya pihak tertentu yang seolah kebal hukum.

Awak media meminta walikota depon Supian Suri bersama aparat dari Polres Metro Depok dan Polsek Cilodong turun langsung melakukan pengecekan terhadap status lahan, legalitas usaha, serta dugaan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan komersial.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan, warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kedai Babeh belum memperlihatkan dokumen legalitas usaha yang sebelumnya dijanjikan kepada awak media.

(Redaksi)

Posting Komentar untuk "DIDUGA GUNAKAN FASILITAS UMUM UNTUK BISNIS, OWNER KEDAI BABEH DI DEPOK DISEBUT SEOLAH KEBAL HUKUM"