Buserkriminalitas, com,,Bogor, Jawa Barat – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU 34.16941 yang berlokasi di Jalan Raya Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang dilakukan secara berulang (bolak-balik), yang diduga untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Selain itu, fasilitas umum berupa toilet di SPBU tersebut juga diduga memberlakukan pungutan biaya tidak resmi dengan cara menempatkan kotak uang di depan pintu toilet.
Keterangan Berbeda dari Pihak SPBU
Seorang operator SPBU bernama Andi menyampaikan bahwa pengisian BBM jenis Pertalite untuk motor Thunder dibatasi hanya sebesar Rp70.000 dan hanya diperbolehkan satu kali pengisian.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama.
Sementara itu, petugas keamanan (security) bernama Marno menyebut bahwa pengisian hanya diperbolehkan sebesar Rp50.000.
Perbedaan keterangan antara operator dan petugas keamanan tersebut dinilai tidak sinkron dengan temuan di lapangan, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Operator lainnya juga sempat menyampaikan bahwa pengisian memang dibatasi, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya toleransi tertentu dengan alasan keuntungan kecil berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
Permintaan Tindakan Tegas Aparat
Atas temuan tersebut, awak media meminta kepada pihak berwenang, khususnya BPH Migas serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Dasar Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Penutup
Praktik pengisian BBM secara berulang dengan kendaraan yang sama diduga merupakan modus untuk menimbun atau memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi. Jika terbukti, tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan mendorong transparansi serta penegakan hukum atas distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
( Redaksi)
Posting Komentar untuk "DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU 34.16941 BOJONG GEDE, APARAT DIMINTA TURUN TANGAN"