Diduga PETI Marak di Mitra, APH Disorot: Himbauan Presiden dan Kapolri Seolah Diabaikan

Buserkriminalitas.com, MITRA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pemberitaan dia media online menyebutkan bahwa dugaan kegiatan ilegal tersebut masih terus berlangsung secara terbuka, tanpa adanya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Padahal, Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianti secara berulang telah menegaskan komitmen untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Hal senada juga disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak memberi ruang terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Aktivitas PETI di Mitra diduga masih beroperasi dengan leluasa, bahkan terkesan tanpa pengawasan yang berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius publik terkait komitmen dan integritas aparat di daerah.

Publik menilai, dugaan pembiaran terhadap PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan. Dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses pengolahan emas berpotensi mencemari tanah dan sumber air..

Selain itu, praktik PETI juga dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan, karena tidak adanya kontribusi resmi berupa pajak maupun retribusi. Situasi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian, bahkan kemungkinan pembiaran sistematis oleh oknum tertentu.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Setempat, Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menangani persoalan ini. Penindakan tegas dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke bawah dan tajam ke atas.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka himbauan Presiden dan Kapolri dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan.

(AR)

Posting Komentar untuk "Diduga PETI Marak di Mitra, APH Disorot: Himbauan Presiden dan Kapolri Seolah Diabaikan"