Jakarta Timur,buserkriminalitas,com – Tindakan brutal menimpa seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah pintu masuk Asrama Haji Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Insiden bermula ketika wartawan mengamankan terduga pengedar obat keras golongan G yang hendak dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba, seorang pria berinisial ODI, yang disebut sebagai eksekutor dan otak jaringan peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, zolam, tryex, dan camlet, berteriak di lokasi dengan menyebut wartawan sebagai “perampok dan penculik”.
Teriakan tersebut memicu pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga tukang parkir liar di sekitar pintu masuk Asrama Haji. Wartawan langsung diserang, mata dilakban tebal, tangan diikat dan diborgol, kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke sebuah rumah kosong.
Di lokasi penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan penganiayaan. Bahkan, korban diduga dipukul menggunakan senjata api dan diancam dengan senjata tajam jenis kelewang. Ancaman pembunuhan juga dilontarkan apabila korban melawan atau berteriak.
Tidak hanya mengalami kekerasan, sejumlah barang milik wartawan turut dirampas, antara lain:
1 unit HP seluler
KTA Pers
Uang tunai Rp1.900.000
Uang dalam ATM BCA Rp2.150.000
1 unit mobil operasional Toyota Agya B 2197 UYK
Tas berisi peralatan kerja jurnalistik
Dugaan Pelanggaran Pidana Berat
Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama (ancaman hingga 5–12 tahun penjara bila menimbulkan luka berat).
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan.
Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan/penyekapan.
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.
Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan dapat dijerat:
Pasal 196 UU Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 197 UU Kesehatan: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Korban dan insan pers mendesak:
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Polres Metro Jakarta Timur
Polsek Pinang Ranti
Agar segera menangkap dan menahan ODI beserta komplotannya atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyekapan, perampasan, serta dugaan kuat sebagai otak jaringan peredaran obat keras golongan G di wilayah hukum Jakarta Timur.
Insiden ini menjadi alarm keras bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Timur. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan transparan demi menjamin keselamatan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Wartawan Dikeroyok dan Disekap di Asrama Haji Pondok Gede, Diduga Terkait Bongkar Mafia Obat Keras"