Jakarta Timur ,buserkriminalitas, com– Peredaran obat keras jenis golongan G seperti tramadol, hexymer, tryex, zolam hingga camlet diduga dijual bebas secara terang-terangan dengan modus kamuflase toko kosmetik di depan pintu masuk Asrama Haji Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Ironisnya, saat dilakukan konfirmasi oleh wartawan terkait aktivitas penjualan obat keras tersebut, justru terjadi dugaan tindak kekerasan dan penculikan terhadap insan pers.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2026 dan telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada hari yang sama. Namun hingga 2 Maret 2026, korban dan sejumlah organisasi pers mempertanyakan belum adanya tindakan tegas terhadap terduga pelaku.
Korban wartawan diduga diculik, mata dilakban, tangan diborgol, serta mengalami penganiayaan. Tidak hanya itu, uang tunai dalam dompet, uang di ATM, telepon seluler, kartu tanda anggota pers, serta peralatan kerja jurnalistik dilaporkan turut dirampas.
Terduga pelaku berinisial ODI disebut sebagai eksekutor sekaligus pengendali jaringan peredaran obat keras di wilayah hukum Jakarta Timur. Selain itu, sejumlah oknum tukang parkir liar yang diduga membawa senjata tajam jenis kelewang disebut turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
PWI dan LAI Soroti Lambannya Penanganan
Organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menyatakan keprihatinan atas lambannya proses penanganan kasus ini.
Mereka mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan serta memberantas peredaran obat keras yang diduga beroperasi secara terbuka di depan fasilitas publik strategis.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur disebut telah menegaskan tidak boleh ada peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut masih berlangsung.
Desakan Tangkap Pelaku dan Bongkar Jaringan
Pihak korban dan organisasi pers mendesak agar aparat segera:
Menangkap ODI sebagai terduga pelaku utama.
Mengusut keterlibatan jaringan peredaran obat keras.
Menindak oknum yang terlibat dalam aksi penculikan dan penganiayaan.
Mengusut dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kebebasan pers dan keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Sudah Dilaporkan Sejak 18 Februari, Kasus Kekerasan Wartawan di Jaktim Belum Ada Tindakan"