Jakarta Timur, buserkriminalitas,com– Kasus dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, serta perampasan terhadap seorang wartawan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur kembali menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 18 Februari 2026 di kawasan depan pintu masuk Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur. Korban yang tengah melakukan kegiatan jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras golongan G justru diduga menjadi korban tindak kekerasan secara brutal.
Korban diteriaki “perampok” dan “penculik” di muka umum, kemudian matanya dilakban, tangannya diborgol, dan dibawa secara paksa ke sebuah gudang kosong. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan secara bergantian oleh sejumlah orang.
Uang tunai Rp1.900.000
Saldo ATM BCA Rp2.150.000
Satu unit telepon seluler
Satu unit mobil operasional
Nama ODI disebut sebagai terduga pelaku utama sekaligus eksekutor dalam aksi kekerasan tersebut. Ia juga disebut-sebut berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, tryex, zolam, dan camlet di wilayah Jakarta Timur.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum (ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara).
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (ancaman hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menimbulkan luka berat).
Pasal 333 KUHP: Perampasan kemerdekaan atau penculikan (ancaman hingga 8 tahun penjara).
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman hingga 9 tahun penjara).
Selain itu, jika terbukti terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengatur distribusi sediaan farmasi tanpa hak dan tanpa izin resmi.
📌 Penegakan Hukum Dipertanyakan
Laporan atas kejadian tersebut telah disampaikan ke pihak kepolisian. Namun hingga awal Maret 2026, penanganan kasus disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum, terlebih sebelumnya pimpinan kepolisian setempat telah menegaskan larangan keras terhadap peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
Publik dan insan pers mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam memproses perkara ini. Perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "Kapolres Sudah Larang Peredaran Obat Keras, Mengapa Kasus di Jakarta Timur Seolah Mandek?"