Jakarta Timur,buserkriminalitas, com– Telah terjadi dugaan tindak pidana berat berupa pengeroyokan, penyekapan, perampasan, serta ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah pintu masuk Asrama Haji Pondok Gede, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Korban diduga diserang oleh seorang pria berinisial ODI, yang disebut sebagai eksekutor sekaligus otak jaringan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol, hexymer, zolam, tryex, dan camlet di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Insiden bermula ketika wartawan mengamankan terduga pengedar obat keras yang hendak dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba, ODI meneriaki korban dengan tuduhan “perampok dan penculik”, yang kemudian memicu pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga tukang parkir liar di lokasi.
Korban langsung:
Dilakban pada bagian mata secara tebal dan kuat
Tangan diikat dan diborgol
Dimasukkan ke dalam bagasi mobil
Dibawa ke sebuah rumah kosong
Di lokasi tersebut, korban mengalami pemukulan, penganiayaan berat, serta ancaman menggunakan senjata api dan senjata tajam jenis kelewang. Bahkan, korban diancam akan dihabisi di tempat sepi.
Selain kekerasan fisik, pelaku juga diduga merampas:
1 unit HP seluler
KTA Pers
Uang tunai Rp1.900.000
Dana dalam ATM BCA Rp2.150.000
1 unit mobil operasional Toyota Agya B 2197 UYK
Tas dan peralatan kerja jurnalistik
Dugaan Pelanggaran Pidana Berat
Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum:
KUHP
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Pasal 333 KUHP (Perampasan kemerdekaan/penyekapan)
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196 dan 197 terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar (ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah).
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Pertanyaan Serius untuk Penegak Hukum
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik:
Mengapa jaringan peredaran obat keras golongan G diduga beroperasi terang-terangan di depan fasilitas publik?
Apakah ada pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan wilayah hukum setempat?
Mengapa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang jelas dilindungi UU Pers bisa terjadi secara brutal dan terorganisir?
Desakan Resmi kepada Kapolri dan Propam Mabes Polri
Kami mendesak:
Kapolri untuk membentuk tim khusus guna mengusut tuntas dugaan mafia peredaran obat keras golongan G di Jakarta Timur.
Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila terdapat indikasi kelalaian, pembiaran, atau dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum aparat di wilayah hukum Jakarta Timur.
Penangkapan segera terhadap ODI dan seluruh komplotannya atas dugaan pengeroyokan, penyekapan, perampasan, serta ancaman pembunuhan.
Pengamanan dan perlindungan hukum terhadap korban sebagai insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
Penutup
Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum. Jika tindakan brutal ini tidak segera ditindak tegas, maka publik akan mempertanyakan komitmen penegakan hukum terhadap mafia peredaran obat keras dan perlindungan terhadap insan pers.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan mafia obat keras.
Hormat kami,
Insan Pers & Pemerhati Penegakan Hukum
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "DESAKAN PENEGAKAN HUKUM ATAS KEKERASAN DAN PENYEKAPAN WARTAWAN DI JAKARTA TIMUR**Kepada Yth:Kapolri – Kepolisian Negara Republik IndonesiaDivisi Propam – Divisi Profesi dan Pengamanan PolriKekerasan Brutal terhadap Wartawan di Depan Asrama Haji Pondok Gede"