Dana Bantuan MCK Dialihkan ke Supplier, Dugaan Penyimpangan Program Perkim Rohil Disorot

Rokan Hilir ,Buserkriminalitas, com– Program bantuan pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) Tahun Anggaran 2025 yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir diduga bermasalah. Kegiatan yang dilaksanakan di Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam tersebut hingga kini dilaporkan belum selesai dikerjakan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat 9 penerima manfaat bantuan MCK yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan menandatangani surat pengalihan dana kepada pihak supplier yang ditunjuk oleh tim fasilitator kegiatan.

Total dana bantuan yang dialihkan diperkirakan mencapai Rp99 juta. Namun para penerima manfaat mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penggunaan dana maupun alur pengelolaan anggaran dari program tersebut.

Permasalahan semakin mencuat ketika terjadi ketidaksepakatan antara pihak supplier dan fasilitator terkait harga material serta biaya upah tukang. Pihak supplier mengaku diminta menurunkan spesifikasi teknis (spek) material dan upah tukang dari perencanaan awal pembangunan MCK.


Merasa khawatir terseret dalam dugaan penyalahgunaan anggaran, pihak supplier akhirnya mengembalikan sebagian dana kepada para penerima manfaat dan hanya mengambil pembayaran sesuai nilai material yang benar-benar dipesan, yakni sekitar Rp5 juta per penerima bantuan.


Sementara sisa dana bantuan yang seharusnya dikembalikan kepada para penerima manfaat melalui transfer, dalam perkembangannya justru diminta oleh pihak fasilitator untuk ditransfer ke rekening pribadi fasilitator, dengan alasan agar nantinya pembayaran upah tukang akan diatur bersama pengawas dari dinas terkait.


Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para tukang belum menerima pembayaran, sehingga pekerjaan pembangunan MCK di Desa Teluk Merbau terhenti dan belum selesai dikerjakan.


Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya kegiatan tersebut merupakan anggaran Tahun 2025, namun pencairan dana baru terjadi pada tahun 2026, sementara pekerjaan fisik di lapangan juga belum rampung.


Saat dikonfirmasi, Kabid Perkim Rohil, Wulan, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Sementara Kadis Perkim Rohil hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar kegiatan tersebut segera diselesaikan.


Diminta Diaudit BPK dan Inspektorat
Melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana bantuan tersebut, masyarakat meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap program bantuan MCK tersebut.


Audit dinilai penting untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran negara, penyimpangan penggunaan dana bantuan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.


Berpotensi Melanggar UU Tipikor
Selain pemeriksaan internal pemerintah, sejumlah pihak juga meminta agar persoalan ini turut menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara.


Apabila terbukti terjadi penyimpangan, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya:


Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.


Selain itu, praktik pengalihan dana bantuan kepada pihak lain tanpa transparansi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan pengelolaan keuangan negara.


Masyarakat Minta Aparat Segera Turun ke Lapangan
Masyarakat berharap BPK, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.


Hal ini dinilai penting agar program bantuan pemerintah yang seharusnya membantu masyarakat tidak berubah menjadi persoalan hukum, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
(Redaksi)

Posting Komentar untuk "Dana Bantuan MCK Dialihkan ke Supplier, Dugaan Penyimpangan Program Perkim Rohil Disorot"