Buserkriminalitas.com, BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan. Kegiatan yang diduga menggunakan alat berat tersebut dinilai menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI di sejumlah titik di wilayah Busato sempat dilakukan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Bolmut. Namun, meski sempat terhenti, kegiatan pertambangan tanpa izin itu dikabarkan kembali beroperasi.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang tanpa izin dinilai memperparah kerusakan lingkungan.
Pembukaan lahan secara masif berpotensi menyebabkan deforestasi, kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga pencemaran air akibat limbah tambang. Selain itu, aktivitas tersebut juga dapat meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama saat musim hujan.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang Secara hukum, aktivitas PETI bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
1). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
2). Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
3). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
4). Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkan.
5). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila aktivitas tambang berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Dengan demikian, praktik PETI bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berimplikasi pidana dan berdampak pada kerugian negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kerusakan sumber daya alam.
Dampak Sosial dan Ekologis
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Konflik lahan, ketimpangan ekonomi, hingga potensi gangguan keamanan dapat muncul apabila aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Pemerintah Desa Busato sendiri telah menyampaikan sikap penolakan terhadap aktivitas PETI di wilayahnya. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam melakukan penertiban, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengelola kegiatan tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum yang transparan dan berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah aktivitas serupa kembali berulang.
(AR)
Posting Komentar untuk "PETI Busato Gunakan Alat Berat Disorot, Berdampak pada Lingkungan dan Berpotensi Langgar Sejumlah UU"