Buserkriminalitas.com, .COM, TOMOHON – Publik menyoroti aktivitas pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.953.10 Kasuang, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Pasalnya, SPBU tersebut diduga melayani pengisian BBM jenis Solar kepada kendaraan roda empat dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas unit kendaraan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat satu unit kendaraan roda empat jenis engkel ban berwarna merah berplat nomor DB 8667 GC tengah melakukan pengisian BBM Solar. Namun, kejanggalan mencuat ketika pelat nomor kendaraan yang terpasang diduga tidak sesuai dengan jenis dan spesifikasi kendaraan tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan serius publik.
Kondisi ini menuai sorotan publik, mengingat pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) merupakan identitas resmi yang melekat pada setiap kendaraan bermotor dan menjadi dasar legalitas operasional di jalan raya, termasuk dalam proses pengisian BBM di SPBU.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ditegaskan bahwa:
Pasal 68 ayat (1) menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib diregistrasi.
Pasal 68 ayat (3) mengatur bahwa kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan TNKB yang sah dan sesuai dengan data kendaraan.
Pasal 280 UU LLAJ menyatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai juga berpotensi mengarah pada pemalsuan identitas kendaraan, yang dapat berdampak pada penelusuran hukum, pengawasan distribusi BBM, hingga potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tanggung Jawab SPBU
Di sisi lain, SPBU sebagai mitra resmi Pertamina memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam melayani konsumen, khususnya untuk BBM jenis Solar yang pengawasannya lebih ketat. Pelayanan terhadap kendaraan dengan identitas tidak jelas atau tidak sesuai berpotensi melanggar ketentuan distribusi dan pengawasan BBM.
Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan petugas SPBU, apakah telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara benar, atau justru terjadi pembiaran terhadap kendaraan yang secara kasat mata menyalahi aturan.
Desakan Evaluasi dan Penindakan
Publik mendesak agar Pertamina, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi praktik serupa yang dapat merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Pihak SPBU saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut. "Qt konfimsi ke anak2 di area pk yg pasti di kntr qt sd intruksi sesuai regulsi yg melanggar atran siap di kena snksi tpi klau Bpk minta aneh2 qt nda bisa layani pak krn di kntr sdh brp kli media liput qt ksi terbuka untk media meliput di kntr." Jelasnya.
(AR)
Posting Komentar untuk "Diduga SPBU 74.953.10 Kasuang Layani Kendaraan Berpelat Nomor Tak Sesuai Unit"