Jakarta Timur buserkriminalitas, com– Peredaran obat keras jenis golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali merajalela di wilayah Jakarta Timur. Aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Agam, yang disebut-sebut sebagai otak mafia pengedaran obat keras, dengan cara mengerahkan anak buahnya untuk menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, para penjual merupakan kaki tangan yang bekerja atas perintah langsung dari Agam. Modus operandi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, berpindah lokasi, bahkan menggunakan sistem COD (cash on delivery) untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Peredaran obat keras golongan G ini jelas merusak generasi muda, menimbulkan keresahan masyarakat, dan merupakan kejahatan serius terhadap kesehatan publik. Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut masih terus berlangsung, sehingga memunculkan pertanyaan besar: ke mana pengawasan aparat?
Atas kondisi tersebut, awak media dan masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Kapolri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, hingga Polsek jajaran agar segera turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Ancaman Pidana Jelas
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Kesehatan, antara lain:
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
👉 Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
👉 Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar
Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka kuat dugaan peredaran obat keras golongan G di Jakarta Timur akan semakin masif dan tak terkendali.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat keras. Tangkap, usut, dan penjarakan otak pelakunya demi menyelamatkan generasi bangsa.
(Tim)
Posting Komentar untuk ""Anak Buah Jual Tramadol Bebas, Diduga Agam Dalang Mafia Peredaran Obat Keras Golongan G di Jakarta Timur""