Buserkriminalitas.com, BOLMONG – Pembangunan gapura Tahun Anggaran 2024 di Desa Ambang 2, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) sebesar Rp71 juta itu diduga hingga akhir tahun 2025 belum diselesaikan 100%.
Hasil investigasi di lapangan, serta keterangan dari warga, mengungkapkan bahwa konstruksi gapura tersebut tampak mangkrak dan belum menunjukkan progres penyelesaian yang sesuai dengan laporan kegiatan tahun 2024. Warga menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran dan keseriusan pemerintah desa dalam menuntaskan program fisik.
Masyarakat menyebut bahwa sejak awal pembangunan, pekerjaan gapura tersebut tidak dikerjakan secara intensif. bagian fisik terlihat belum dirampungkan, pengecatan yang seharusnya menjadi bagian dari output pembangunan.
Warga Desa Ambang 2 menyampaikan kekecewaan terhadap lambatnya penyelesaian proyek. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, terlebih program fisik seperti ini sangat mudah dilihat progresnya oleh masyarakat.
Selain itu, masyarakat meminta agar pihak inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan menyeluruh, guna memastikan apakah pelaksanaan proyek ini sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Keterlambatan penyelesaian proyek fisik menggunakan Dana Desa berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan waktu penyelesaian kegiatan.
Berikut ini penjelasan Sangadi/Kepala Desa Ambang 2 Supriadi Mokodenseho saat di hubungi awak media melalui WhastApp.
"Pak di gapura itu pekerjaannya sudah selesai, tnggal desain nama yg tidak buat karena desain nama di atas tidak sesuai dengan anggaran. di mana desainnya nama anggaran tertata di rab itu cuma 5 juta sementara pembuatan desain nama itu 17 juta .nah karna dana tidak sesuai maka anggaran 5 juta untuk desain nama itu di kembalikan".
"Hasil pemeriksaan inspektorat ada dana yg tidak di kerjakan di gapura yaitu desain nama sehingga dana itu harus di kembalikan dan kami sudah mengembalikan dana itu dan bukti pengembalian dana sudah kami serahkan ke inspektorat pak".
"Masalah pengecetan sudah pak tapi baru di Bawah Karan tidak ada yang yanga mangaku ba cet sampe di atas, waktu pemeriksaan juga termasuk pengecetan di hitung sebagai tgr walaupun bahanya sudah di beli".
" Seharus 100 itu memang harus di cet semua akan tetapi tidak ada yang mau kerja waktu itu.sehingga waktu pemeriksaan kami harus mengembalikan dana pengecetan dan HOK karena di anggap tidak selesai". Jelasnya.
(AR)
Hasil investigasi di lapangan, serta keterangan dari warga, mengungkapkan bahwa konstruksi gapura tersebut tampak mangkrak dan belum menunjukkan progres penyelesaian yang sesuai dengan laporan kegiatan tahun 2024. Warga menilai kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan anggaran dan keseriusan pemerintah desa dalam menuntaskan program fisik.
Masyarakat menyebut bahwa sejak awal pembangunan, pekerjaan gapura tersebut tidak dikerjakan secara intensif. bagian fisik terlihat belum dirampungkan, pengecatan yang seharusnya menjadi bagian dari output pembangunan.
Warga Desa Ambang 2 menyampaikan kekecewaan terhadap lambatnya penyelesaian proyek. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, terlebih program fisik seperti ini sangat mudah dilihat progresnya oleh masyarakat.
Selain itu, masyarakat meminta agar pihak inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pengecekan menyeluruh, guna memastikan apakah pelaksanaan proyek ini sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Keterlambatan penyelesaian proyek fisik menggunakan Dana Desa berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan waktu penyelesaian kegiatan.
Berikut ini penjelasan Sangadi/Kepala Desa Ambang 2 Supriadi Mokodenseho saat di hubungi awak media melalui WhastApp.
"Pak di gapura itu pekerjaannya sudah selesai, tnggal desain nama yg tidak buat karena desain nama di atas tidak sesuai dengan anggaran. di mana desainnya nama anggaran tertata di rab itu cuma 5 juta sementara pembuatan desain nama itu 17 juta .nah karna dana tidak sesuai maka anggaran 5 juta untuk desain nama itu di kembalikan".
"Hasil pemeriksaan inspektorat ada dana yg tidak di kerjakan di gapura yaitu desain nama sehingga dana itu harus di kembalikan dan kami sudah mengembalikan dana itu dan bukti pengembalian dana sudah kami serahkan ke inspektorat pak".
"Masalah pengecetan sudah pak tapi baru di Bawah Karan tidak ada yang yanga mangaku ba cet sampe di atas, waktu pemeriksaan juga termasuk pengecetan di hitung sebagai tgr walaupun bahanya sudah di beli".
" Seharus 100 itu memang harus di cet semua akan tetapi tidak ada yang mau kerja waktu itu.sehingga waktu pemeriksaan kami harus mengembalikan dana pengecetan dan HOK karena di anggap tidak selesai". Jelasnya.
(AR)
Posting Komentar untuk "Gapura Dana Desa 71 Juta di Ambang 2 Soroti Warga, Proyek Tahun 2024 Diduga Tak Rampung Hinga 2025."