Buserkriminalitas,com.,Depok.Jawa Barat.
2/11.2025. Kembali Jual obat keras daftar G dengan cara cod atau Pil koplo yang beroperasi dengan Kamuflase cod, diduga kuat menjadi lokasi peredaran bebas obat keras golongan G tepatnya di samping Warung Sembako tidak jauh dari spbu cipayung kota depok. dalam jumlah besar. Praktik ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat mengingat obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, ( Renal ) Penjual Obat Keras terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Semua jenis obat ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat,( BPOM ) dan resep dari dokter berwenang.
Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan cara cod sebagai tempat penjualan didepan toko yang memang tidak boleh berjualan lagi tapi masih saja memaksakan jualan obat keras tersebut dengan cara cod, yang diyakini merupakan upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi di lapangan, penjual obat keras tersebut yang bernama ( renal ) .membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia mengaku hanya ditugaskan menjaga toko sudah lama pak. ,kalo Bosnya ( Dimas ) Kalau saya hanya disuruh jualan saja, kalau disuruh jyakan saya jualan ucap ( RENAL ) penjual obat keras.
Dalam upaya menghalangi proses konfirmasi awak media. penjual obat keras memberikan "uang koordinasi" sebesar Rp 150.000 kepada awak media.namun upaya dengan cara uang kordinasi ditolak.
#Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman#
Perdagangan bebas obat keras golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya tidak jauh berbeda dengan narkoba, yaitu dapat menurunkan kesadaran dan menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.
Pelaku usaha yang terbukti memperjual belikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
#Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum#
Masyarakat dan awak media mendesak, Polres Metro Depok, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.
(Chay)
Posting Komentar untuk "*Terang Terangan Jual Obat Keras kamuflase cod diJalan Raya cipayung No 7 Bojong Pondok Terong Kecamatan Cpayung Kota Depok Jawa Barat. Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter*"