Buserkriminalitaa.com.Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menyoroti praktik jual beli jabatan yang kian marak dilingkungan pemerintahan.Fenomena ini disebut akar dari berbagai tindak pidana korupsi, termasuk suap, grafitikasi dan penyalagunaan anggaran publik.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan," Bahwah praktik ini merusak intregritas birokrasi. Ketum CIC menyebut pejabat yang membeli jabatan cenderung berupaya mengembalikan modal melalui fee proyek atau pungutan yang tidak sah," tegas Raden Bambang.SS Rabu ( 26/11/2025) kepada wartawan di Jakarta.
Raden Bambang.SS menambahkan, ketika ada proyek di tempat kerjannya atau di SKPD nya, yang pertama yang dipikirkan adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek itu, sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk jabatan tersebut," imbuhnya.
CIC menilai pola fikir seperti itu menciptakan lingkaran setan korupsi secara berjamaah ditubuh pemerintahan daerah, baikpun pejabatnya.
CIC meminta kepada KPK, Kajagung dan Polri segera melakukan penyidikan terhadap para kepala daerah yang telah melanggar aturan saat melelang jabatan di daerahnya. Sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, baik perorangan maupun secara berjamaah.
Ketum CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan," Pejabat yang membeli jabatan akan mencari keuntungan pribadi ketimbang menjalankan fungsi pelayanan publik," pungkas R.Bambang.SS.
(Arifin.Nst)
Posting Komentar untuk "CIC : Ladang Korupsi Kepala Daerah, Fee Proyek, Gratifiikasi dan Jual Jabatan"