**TIM KUASA HUKUM PROTES TUNTUTAN JAKSA YUSTIAN S.: SATU TAHUN PENJARA UNTUK RT RULLY TIDAK PROPORSIONAL DAN ABYAI FAKTA SIDANG PN CIKARANG**

BuserKriminalitas,Com,Cikarang, Kabupaten Bekasi – Kuasa hukum RT Rully, terdiri dari H. Erwin Haslam, S.H., M.H., Yuni Pristiwati, S.H., serta Yenni Triwidyanti Effendi, S.H., mengkritik keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustian S. yang mengusulkan hukuman satu tahun kurungan bagi klien mereka atas dugaan penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 27 Oktober 2025 ini dianggap melenceng dari prinsip keadilan, khususnya terhadap figur masyarakat seperti RT Rully yang rajin berkontribusi sosial secara sukarela.  

**Latar Belakang Kejadian yang Tak Seharusnya Diproses Pidana**  
Insiden terjadi saat rapat RW 013 di Perumahan Harapan Mulia, Cluster Efodia, RT 02/013, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tepatnya 3 Mei 2025 jam 20.20 WIB. Acara tersebut difokuskan pada pembahasan kebersihan dan keamanan kawasan, dengan kehadiran para pengurus RW dan RT. Tanpa diduga, rombongan tak diundang—termasuk Abdul Hakim sebagai pelapor—masuk dengan amarah memuncak dan berupaya menyerang Rustam, Wakil Ketua RW.  

Sebagai pemimpin lingkungan, RT Rully berusaha meredakan tensi agar konflik tak membesar. Sayangnya, inisiatif ini berujung pada gesekan fisik. Bukti visum dari dokter mengindikasikan cedera minor di kedua pihak: RT Rully mendapat memar leher gara-gara dicekik, sementara Abdul Hakim hanya mengalami luka gigitan di bibir bawah akibat emosinya yang tak terkendali. Fakta sidang menegaskan tak seorang pun saksi melihat RT Rully melakukan pukulan—malah semua kesaksian menyoroti perannya sebagai penyelamat situasi.  

Kendati begitu, Abdul Hakim tetap mengajukan laporan ke Polsek Tarumajaya, yang berujung pada status tersangka dan penahanan RT Rully hingga penyelesaian berkas P21 oleh kejaksaan.  

**Kritik terhadap Tuntutan: Langgar Semangat Keadilan Pemulihan**  
Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU tak selaras dengan bukti sidang. "Apakah jaksa sekadar mengadopsi laporan polisi tanpa verifikasi ulang? Hal ini sungguh merugikan rakyat biasa seperti RT Rully, yang semata-mata bertindak defensif dan lindungi warga lain," ungkap H. Erwin Haslam dengan tegas.  

Para ahli hukum merekomendasikan agar JPU memanfaatkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP untuk stop penuntutan bila bukti tak memadai, atau terapkan asas kesempatan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 guna jalur keadilan restoratif. Esensi hukum acara pidana adalah cegah penyalahgunaan wewenang negara, ungkap fakta esensial, serta capai keseimbangan sosial—bukan hanya sanksi tanpa dasar.  

"RT Rully bebas dari niat buruk (mens rea) maupun tindakan kriminal (actus reus). Usulan hukuman ini tak manusiawi dan merusak nilai kemanusiaan," lanjutkan pernyataan tim.  

**Agenda Sidang Selanjutnya: Pembacaan Respons Hukum**  
Proses persidangan berlanjut hari ini, 28 Oktober 2025, dengan pembacaan pleidoi dari kuasa hukum. Tim optimis majelis hakim akan menimbang bukti dan hati nurani untuk vonis yang proporsional, demi keadilan bagi kalangan bawah.  

Kami undang masyarakat dan media untuk pantau proses ini demi transparansi. Hubungi tim untuk detail tambahan.  

*Kontak:**  
H. Erwin Haslam, S.H., M.H.  

*Tim Kuasa Hukum RT Rully*  
H. Erwin Haslam, S.H., M.H.  
Yuni Pristiwati, S.H.  
Yenni Triwidyanti Effendi, S.H.

( REDAKSI )

Posting Komentar untuk "**TIM KUASA HUKUM PROTES TUNTUTAN JAKSA YUSTIAN S.: SATU TAHUN PENJARA UNTUK RT RULLY TIDAK PROPORSIONAL DAN ABYAI FAKTA SIDANG PN CIKARANG** "