BuserKriminalitas,Com,SULUT – Pengguna jalan kembali menyuarakan keprihatinan atas kondisi jalan nasional yang rusak dan berlubang di beberapa titik. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengendara, terlebih karena tidak adanya rambu peringatan yang dipasang oleh pihak terkait.
Hasil pantauan awak media pada Rabu (10/09/2025), di Kasuang, Tondano, Kabupaten Minahasa, terlihat jelas beberapa lubang menganga di badan jalan. Ironisnya, meski kerusakan ini sudah lama, tidak ada upaya sigap dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara untuk melakukan perbaikan darurat maupun sekadar memasang tanda peringatan.
Sejumlah pengendara yang melintas mengaku resah. Mereka menilai, jalan rusak tanpa rambu peringatan sangat rawan menimbulkan kecelakaan, terutama di malam hari atau saat hujan ketika lubang jalan tertutup air dan tidak terlihat jelas.
"Kalau dibiarkan begini, nyawa pengguna jalan jadi taruhannya. Pemerintah seharusnya tidak menunggu ada korban dulu baru bertindak," keluh salah satu pengendara motor.
Secara aturan, pemerintah melalui BPJN wajib melakukan pemeliharaan rutin jalan nasional agar layak digunakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan berkewajiban menjaga fungsi jalan demi keselamatan publik.
Kondisi jalan berlubang tanpa rambu juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika terjadi kecelakaan, masyarakat bisa menuntut tanggung jawab pemerintah karena lalai menyediakan infrastruktur yang aman.
Publik pun mendesak BPJN Sulut agar tidak lagi menutup mata. Perbaikan segera perlu dilakukan, setidaknya dengan penambalan sementara atau pemasangan rambu peringatan di titik-titik rawan, sembari menunggu perbaikan permanen.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kinerja instansi teknis harus diperketat. Jalan nasional adalah jalur vital yang menghubungkan daerah, sehingga keterlambatan penanganan sama saja mempertaruhkan keselamatan rakyat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Sam Yuda Haerani, S.T, diruasa jalan tersebut saat dihubungi awak media, hinga berita ini diterbitkan nomor yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi/sudah tidak aktif.
(Atar)
Hasil pantauan awak media pada Rabu (10/09/2025), di Kasuang, Tondano, Kabupaten Minahasa, terlihat jelas beberapa lubang menganga di badan jalan. Ironisnya, meski kerusakan ini sudah lama, tidak ada upaya sigap dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara untuk melakukan perbaikan darurat maupun sekadar memasang tanda peringatan.
Sejumlah pengendara yang melintas mengaku resah. Mereka menilai, jalan rusak tanpa rambu peringatan sangat rawan menimbulkan kecelakaan, terutama di malam hari atau saat hujan ketika lubang jalan tertutup air dan tidak terlihat jelas.
"Kalau dibiarkan begini, nyawa pengguna jalan jadi taruhannya. Pemerintah seharusnya tidak menunggu ada korban dulu baru bertindak," keluh salah satu pengendara motor.
Secara aturan, pemerintah melalui BPJN wajib melakukan pemeliharaan rutin jalan nasional agar layak digunakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan berkewajiban menjaga fungsi jalan demi keselamatan publik.
Kondisi jalan berlubang tanpa rambu juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jika terjadi kecelakaan, masyarakat bisa menuntut tanggung jawab pemerintah karena lalai menyediakan infrastruktur yang aman.
Publik pun mendesak BPJN Sulut agar tidak lagi menutup mata. Perbaikan segera perlu dilakukan, setidaknya dengan penambalan sementara atau pemasangan rambu peringatan di titik-titik rawan, sembari menunggu perbaikan permanen.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kinerja instansi teknis harus diperketat. Jalan nasional adalah jalur vital yang menghubungkan daerah, sehingga keterlambatan penanganan sama saja mempertaruhkan keselamatan rakyat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Sam Yuda Haerani, S.T, diruasa jalan tersebut saat dihubungi awak media, hinga berita ini diterbitkan nomor yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi/sudah tidak aktif.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Tanpa Rambu Peringatan, Jalan Berlubang Jadi Ancaman Nyawa Pengendara."