Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dijalan Raya Pangkalan APB 03 Sungai Bambu Kebon Bawang Menjual Obat Keras Jenis Tramadol,Hexymer,Reklona,Zolam,Tryex Tipe G DiJual Bebas

Buserkriminalitas com,Jakarta Utara– Toko Obat keras Berkedok Toko Kosmetik Yang Diduga Kuat Menjual Obat Keras jenis Hexymer, Tramadol, Reklona,Tryex,Zolam dan Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok Toko Kosmetik,Dijalan Raya Pangkalan APB 03,Sungai Bambu Kebon Bawang Tanjung Priok,
Pada Saat Di Konfirmasi Awak Media Tim Investigasi BuserKriminalitas ,Penjaga Toko (Andi ) Asal AcehPemilik Toko PANDOR,Kalo Saya Hanya Di suruh Jaga Toko Saja,Kalo koordinasi Saya Sama Pak diki Ucap Andi Penjaga Toko,


Daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok Toko Kosmetik, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang Berada DiJalan Raya Pangkalan APB 03 Sungai Bambu Kebon Bawang Jakarta Utara,

tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas, selain itu efek nya tidak jauh berbeda dengan narkoba karena dapat menurunkan kesadaran juga salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal.

Kepada Aparatur penegak hukum ( APH ) setempat maupun badan pengawas obat dan makanan (BPOM ) dan Dinas Kesehatan itu sudah menjadi tugas mereka dan harus segera ditertibkan. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tersebut tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.

Semoga dari aparat setempat khusus nya ,Polres Metro TANJUNG PRIOK,, bisa melakukan penyegelan Tangkap terhadap toko yang diduga Kuat menjual obat Keras golongan G itu.

Jangan biarkan lingkungan disekitar Rusak sehingga kedepan Menimbulkan Tindak Kriminal yang banyak merugikan masarakat lainnya

Praktek jual beli obat Keras jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok Toko Kosmetik,

Heximer, Tramadol dan Reklona,Tryex,Zolam adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”

Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat"an tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan

( Redaksi )

Posting Komentar untuk "Maraknya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dijalan Raya Pangkalan APB 03 Sungai Bambu Kebon Bawang Menjual Obat Keras Jenis Tramadol,Hexymer,Reklona,Zolam,Tryex Tipe G DiJual Bebas"