Buserkriminalitas,com,Bitung – Aktivitas pertambangan Galian C di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan publik. Pantauan awak media pada Kamis, 4 September 2025, memperlihatkan masih adanya aktivitas pengangkutan material pasir menggunakan alat berat dan dump truck, meski lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
Ironisnya, aktivitas ini sempat diberhentikan pada 2 September 2025, namun hingga kini tetap berlangsung. Fakta itu diperkuat oleh pernyataan Lurah Tewaan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 4 September 2025, yang menegaskan bahwa kegiatan Galian C tersebut memang tidak memiliki dokumen perizinan.
Warga menilai keberadaan galian pasir itu seolah “kebal hukum” karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan kuat muncul bahwa ada oknum pengelola yang dengan leluasa menjalankan aktivitas tambang tanpa mengindahkan aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Jika dibiarkan, aktivitas Galian C ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius:
1. Kerusakan ekosistem dan lingkungan sekitar.
2 .Hilangnya daerah resapan air yang penting bagi kelangsungan hidup masyarakat.
3. Ancaman bencana longsor dan banjir.
4. Mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga sekitar.
5. Kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.
Masyarakat pun mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera bertindak. Penertiban dan penangkapan terhadap oknum pengelola yang diduga kebal hukum ini dianggap sebagai ujian nyata bagi aparat penegak hukum. Jika pembiaran terus terjadi, maka bukan hanya aturan yang dilecehkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan kian merosot.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Dampak Lingkungan dan Hukum Mengintai, Publik Mendesak Polda Sulut Tangkap Oknum Dugaan Tambang Ilegal (Galian C)."