Ketum CIC: OTT Wamenaker Jadi Bukti KPK Masih Tajam, Pemerintah Harus Berbenah

Buserkriminalitas,com,Jakarta-Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, menilai kasus ini sebagai pukulan telak terhadap integritas kabinet dan sekaligus peringatan bahwa praktik korupsi di lingkaran kekuasaan masih marak.
“OTT terhadap pejabat setingkat wakil menteri menunjukkan bahwa korupsi tidak mengenal batas jabatan. Ini menjadi bukti KPK masih bekerja dengan tajam, meskipun banyak pihak meragukan,” tegas Bambang dalam keterangan persnya, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Noel bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Kebijakan sertifikasi seharusnya untuk melindungi pekerja, bukan dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Bambang menegaskan, CIC mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak menggerus kredibilitas pemerintahannya. “Presiden harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kabinet. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap praktik kotor seperti ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan KPK agar mengusut kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu. “Kami mendukung penuh KPK untuk membongkar jaringan di balik kasus ini. Jangan berhenti hanya di satu nama, tetapi usut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Bambang mengajak masyarakat tetap kritis dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan. “Korupsi adalah musuh bersama. Tanpa tekanan publik, penegakan hukum seringkali melempem. Karena itu, kita semua harus bersatu melawan praktik busuk ini,” tutupnya.


(Arifin.NST)

Posting Komentar untuk "Ketum CIC: OTT Wamenaker Jadi Bukti KPK Masih Tajam, Pemerintah Harus Berbenah"