Buserkriminalitas.com, Manado – Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) setelah Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Senin (11/8/2025).
Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh temuan signifikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran, khususnya Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan yang diterima Polda Sulut, INAKOR menguraikan dua dugaan utama. Pertama, kesalahan penganggaran belanja hibah senilai Rp110.280.552.623. Dana ini seharusnya dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, namun justru ditempatkan pada pos belanja hibah. INAKOR menilai langkah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan berpotensi menyulitkan proses pengawasan.
Kedua, kekeliruan pencatatan anggaran sebesar Rp6,345 miliar untuk pengadaan buku. Anggaran ini semestinya masuk ke pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, tetapi malah dicatat sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Kesalahan ini juga dianggap melanggar ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan berpotensi memanipulasi laporan keuangan.
Berdasarkan analisis hukum INAKOR, kedua dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Modus yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran tanpa mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari masing-masing sekolah, melainkan berdasarkan realisasi anggaran tahun sebelumnya.
Selain itu, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Sulut diduga sengaja menggunakan kode rekening belanja yang tidak tepat dengan alasan tidak menemukan kode yang sesuai. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Dinas Pendidikan, serta tim manajemen BOSP juga diduga lalai melakukan verifikasi.
Dalam laporannya, INAKOR meminta Polda Sulut memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, dan anggota TAPD yang terlibat. LSM ini menegaskan adanya indikasi niat jahat atau kelalaian berat, yang diperkuat oleh pengakuan pejabat terkait yang tidak mengusulkan perbaikan meskipun mengetahui adanya kesalahan penganggaran.
INAKOR mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara tuntas dan profesional. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan dukungan dan data yang diperlukan selama proses penyelidikan berlangsung.
(Atar)
Posting Komentar untuk "INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi BOSP di Dinas Pendidikan Sulut ke Polda"