Tangkap Dan Penjarakan Suheri Ketua Rumpun Nelayan Cikole Dan Endang Bagja Pemilik Koperasi tambak Garam Ilegal APH Mohon Bertindak


Agrabinta Cianjur,buserkriminalitas,com,Penyalahgunaan koperasi tambak garam pak Endang sebagai dasar jual beli BBL dari Koperasi ke pak hj. uloh Yang tidak di lengkapi  dokumen SOP yang di butuhkan/kerja sama dengan pihak BLU 
Termasuk Suheri kp bakorsari  RT 002 RW005 Desa Sinarlaut ketua rumpun nelayan Cikole yang di Bekingi kades sinarlaut Setelah tim investigasi kami Terjun kelapangan. jauh dari kata SOP tolong kepada APH jangan tutup mata tutup telinga

Oh ternyata setalah dikaji bekinganya ada salah satu tokoh ulama atau ust hj.Sahlan/pelor tolong kepada APH segara usut tuntaskan .

Setalah kami tanya terkait perijinan Sangat jauh dari kata sempurna coba kepada orang kementerian ataupun dinas perikanan propinsi Jawa barat, maupun Kapolda Jabar 
Atau mabes polri segera usut tuntas terkait BBL ilegal ini .

Karena dari negara juga harus ada pemasukan dan harus ada retribusi jangan sampe oknum oknum yang mencicipi.

Seseorang yang menjadi "beking" atau pelindung kegiatan ilegal terkait benih benih lobster (benur) tanpa izin bisa menghadapi hukuman penjara yang cukup berat. Hukuman ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait kelautan dan perikanan, serta tindak pidana korupsi jika melibatkan suap. Besaran hukumannya bisa bervariasi, tergantung pada peran pelaku, kerugian negara yang ditimbulkan, dan apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang terlibat.

Pelaku yang membekali benih bening lobster (BBL) tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Perizinan benur, atau izin penangkapan dan perdagangan benih bening lobster, saat ini sedang dalam proses penataan. Nelayan diPacitan, misalnya, diwajibkan mengurus izin agar aktivitas penangkapan dan distribusi benur legal. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, termasuk pendaftaran dikoperasi atau KUB, pengajuan permohonan ke BLU Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta verifikasi data dan jenis benur. 

Ya, benar. Memiliki atau memperdagangkan benih bening lobster (benur) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Selain itu, ada juga sanksi administratif seperti denda dan pencabutan izin. 

Pelaku yang tidak memiliki izin dalam perdagangan benur (baby lobster) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Jika denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, terkait penyelundupan benur.

( Red )

Posting Komentar untuk "Tangkap Dan Penjarakan Suheri Ketua Rumpun Nelayan Cikole Dan Endang Bagja Pemilik Koperasi tambak Garam Ilegal APH Mohon Bertindak "