*Maraknya Peredaran Obat Obatan Terlarang Golongan G,Di Wilayah Hukum Polres Subang.*

Subang,buserKriminalitas,com,Seorang Penjualan obat obatan terlarang  golongan G, jenis Tramadol,Heximer dan Trihex berinisial ISN ditangkap Anggota kepolisian sektor kota Subang pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 di rumah kosong dan langsung diamankan di Mapolres Kabupaten Subang Jawa Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Namun sangat disayangkan, walaupun rumah kosong yang digunakan tempat penjualan narkoba sudah di amankan dengan police line dan seorang pelaku berinisial ISN sudah tangkap polisi, tetapi aktivitas penjualan narkoba masih beredar dengan bergeser sekitar 20 meter tepatnya dikebun singkong dengan merubah pola transaksi dengan cara COD yang dilakukan dan di duga kuat masih jaringan komplotan ISN yang sudah ditangkap polisi.

Hasil penelusuran reporter Buser Kriminalitas dilapangan, bahwa adanya penjualan narkoba jenis Taramadol, Heximer dan Trihex secara bebas beredar di kabupaten Subang Jawa Barat. Hal tersebut disinyalir karena kurangnya pengawasan dari intansi terkait khususnya aparat penegak hukum yang ada di wilayah kabupaten Subang.

Padahal peredaran Tramadol, Heximer dan Trihex secara bebas tanpa resep dokter kalau dibiarkan terus menerus sangat membahayakan masa depan generasi muda terutama anak anak masih dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. 

Dikarenakan fakta dilapangan, sebagian besar yang menjadi konsumen obat terlarang jenis Tramadol adalah para remaja dan  anak anak sekolah yang masih dibawah umur.

Hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi KDM, dimana beliau saat ini sedang gencar memberantas peredaran narkoba dikarenakan sangat berdampak negatif bagi para remaja dan anak sekolah yang menkonsumsi tramadol dan Heximer

Menurut keterangan  sumber yang berhasil di himpun reporter Buser Kriminalitas pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 di Kabupaten Subang, saat dikonfirmasi reporter Buser Kriminalitas,mereka mengatakan modus penjualan yang dilakukan oleh pengedar yaitu di jajakan di kios kios kecil dengan menyerupai warung jajanan, akan tetapi didalam kios tersebut ada narkoba jenis Tramadol, Heximer dan Trihex.

Cara penjualan narkoba jenis tramadol, Heximer dan Trihex sangat berbeda dengan jual beli di warung biasa, dikarenakan antara penjual dengan konsumen selalu melakukan transaksi secara rahasia, ungkap Nara sumber yang namanya minta dirahasiakan.

Lebih lanjut sumber menegaskan bahwa maraknya peredaran obat obatan terlarang jenis Tramadol di kabupaten Subang diduga kuat karena dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari kepolisian resort Sumbang, dikarenakan penyidik bagian satuan Narkoba belum bisa dimintai konfirmasi terkait penangkapan pengedar Narkoba jenis tramadol, Heximer dan Trihex.

Dari Kabupaten Subang Jawa Barat, Reporter Buser Kriminalitas, 

Red

Posting Komentar untuk "*Maraknya Peredaran Obat Obatan Terlarang Golongan G,Di Wilayah Hukum Polres Subang.*"