Polsek Tikala Amankan Lokasi Gantung Diri di Perkamil

Buserkriminalitas.com, Manado - Warga Kelurahan Perkamil, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua dikejutkan dengan penemuan seorang pria berinisial AM (44) yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa akibat gantung diri di rumahnya pada Selasa pagi, 8 April 2024, sekitar pukul 09.30 WITA.

Korban yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi IM (42), yang merupakan istri korban. Menurut keterangan IM, ia mendatangi rumah suaminya di Lorong Manguni 13 untuk mengecek keadaan korban, mengingat malam sebelumnya korban diketahui mengonsumsi minuman keras dalam jumlah banyak.

Setibanya di rumah, IM mendapati pintu rumah dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Saat masuk, ia menemukan korban dalam posisi berlutut dengan leher terlilit tali nilon yang diikatkan pada bagian atas pintu kamar. IM kemudian memanggil kerabatnya, BS (34), untuk membantu memastikan kondisi korban, sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan.

Keterangan BS mengungkap bahwa pada malam sebelumnya, korban sempat menghubunginya dan mengaku telah mencoba melakukan percobaan bunuh diri menggunakan kabel listrik, namun gagal. BS yang merasa khawatir langsung meminta korban untuk datang ke rumahnya di Kelurahan Perkamil Lingkungan V, di mana saat itu BS melihat adanya bekas lilitan kabel di leher korban. Setelah berusaha menenangkan korban, AM kemudian kembali ke rumahnya sekitar pukul 24.00 WITA.

Saksi lain, BL (37), menyatakan bahwa sebelum kejadian, dirinya sempat melihat korban dalam keadaan mabuk berat di depan Lorong Manguni 13. Melihat kondisi tersebut, BL mengantar korban pulang ke rumah demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Pukul 10.00 WITA, aparat Polsek Tikala yang dipimpin oleh Kanit Samapta AIPTU Malino dan Kanit Intelkam IPTU Wahyu Toha tiba di lokasi dan langsung mengamankan tempat kejadian perkara. Selanjutnya, Unit Inafis Polresta Manado melakukan olah TKP sekitar pukul 10.30 WITA dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Hasil pemeriksaan menyatakan korban meninggal murni karena gantung diri, dengan estimasi waktu kematian sekitar enam jam sebelum ditemukan.

Diduga penyebab utama korban mengakhiri hidupnya berkaitan dengan permasalahan keluarga, di mana diketahui bahwa korban dan istrinya sudah tidak tinggal bersama.

Atas permintaan pihak keluarga, otopsi jenazah tidak dilakukan. Penolakan tersebut telah didokumentasikan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh istri korban dan disaksikan oleh Ketua Lingkungan VII serta Lurah Perkamil, Bapak Mario Pundoko.

Saat ini, Unit Intelkam Polsek Tikala masih melanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menyelidiki lebih lanjut latar belakang penyebab kematian korban.

(Atar)

Posting Komentar untuk "Polsek Tikala Amankan Lokasi Gantung Diri di Perkamil"