Buserkriminalitas.com, Manado - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Rural Tikala Manado melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, serta barang berbahaya lainnya pada Selasa, 8 April 2025. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 17.00 WITA hingga 21.00 WITA di wilayah hukum Polsek Tikala.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tikala, AKP Djemy Worang, bersama Ka SPK Aiptu Zainal Soleman, Tim Resmob, serta anggota Polsek Tikala lainnya, operasi ini berhasil menemukan dan menyita tiga galon miras ilegal jenis Cap Tikus. Galon berukuran 25 liter tersebut ditemukan di Kelurahan Paal Dua Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, dengan total volume mencapai 75 liter.
Miras tersebut diketahui milik seorang pria berinisial SS, usia 34 tahun, warga setempat. Barang bukti kemudian diamankan di Mako Polsek Rural Tikala untuk proses lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polresta Manado.
Kapolsek Tikala, AKP Djemy Worang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado dalam rangka menciptakan situasi kondusif dan menekan angka peredaran barang ilegal di masyarakat.
Selama pelaksanaan operasi, situasi dilaporkan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
(Atar)
Posting Komentar untuk "Polsek Tikala Amankan 75 Liter Miras Ilegal dalam Operasi Gabungan di Paal Dua"