Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Buserkriminalitas.com, BOLMONG – Aktivitas galian C di Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Tambang tersebut disebut-sebut diduga milik seorang oknum Sangadi (kepala desa) setempat dan hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang.

Informasi ini diperoleh dari warga sekitar pada Selasa, 4 Maret 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi yang berada di dekat permukiman warga.

Di lokasi, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator dilokasi. Tidak ditemukan papan informasi terkait aktivitas galian maupun jalur keluar-masuk kendaraan. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi pengguna jalan yang melintas di sekitar area tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stefanus Mentu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa, 4 Maret 2025, memberikan tanggapan singkat, "Torang cek Pak."

Sementara itu, Sangadi Desa Tandu, Yesaya Lapian, diduga tidak kooperatif. Beberapa kali dihubungi awak media, yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

(Atar)

Posting Komentar untuk "Diduga Galian C Ilegal di Desa Tandu Bebas Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan"