"Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Desa Kanonang Kawangkoan Barat"

Buserkriminalitas.com, MINAHASA - Tim Resmob Polres Minahasa kembali mengamankan dua orang pelaku penganiayaan di Desa Kanonang, Kawangkoan Barat, Minahasa, Kamis (7/11/2024).

Kedua pelaku tersebut yakni inisial FS (25) dan AT (22) diamankan Tim Resmob yang dipimpin Kanit Aiptu Chris Frans di Desa Kanonang.

Kanit Resmob Aiptu Chris Frans menjelaskan kronologis peristiwa dimana saat kedua pelaku yang sudah terpengaruh Miras berada di simpang 4 Desa Kanonang Dua.

“Melihat kendaraan sepeda motor yang melintas kemudian kedua pelaku menghentikan paksa sepeda motor yang korban kendarai,” jelas Kanit Resmob.

Lanjut Kanit, kemudian kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

“Atas aniaya tersebut, korban mengalami memar di bagian muka,kepala dan badan,” jelas Kanit.

“Korban kemudian melaporkannya ke Mako Polres minahasa,” tambah Kanit Resmob.

Setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya kedua pelaku dibawah ke Mako Polres Minahasa untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas diwilayah masing-masing,” tukasnya. 

(Atr)

Posting Komentar untuk ""Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Desa Kanonang Kawangkoan Barat""