Buserkriminalitas.com, MINAHASA UTARA - Pada 29 Oktober 2024, masyarakat Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Pemerintah Desa Werot.
Laporan tersebut diterima oleh pihak Kejari minut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan dibuktikan dengan tanda terima laporan yang diberikan pada hari itu juga.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media, masyarakat yang menjadi pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Pada Selasa, 19 November 2024, masyarakat kembali mendatangi Kejari Minut untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi oleh media, pihak kejaksaan melalui Thariq, menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa masih dalam tahap telaahan. "Untuk sekarang, masih dalam proses telaahan," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
(AR)
Posting Komentar untuk "Masyarakat Desa Werot Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Kejari Minut"