Buserkriminalitas,com-Jakarta-Peredaran narkoba secara bebas di dalam Diskotek Pujasera, Mangga Besar, membongkar rapuhnya penegakan hukum di Ibu Kota. Aparat kepolisian dinilai tak berdaya menyentuh lingkaran bisnis haram tersebut, sementara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dituding sengaja tutup mata terhadap pelanggaran izin operasional yang kasat mata.
Kondisi miris ini memicu kritik pedas dari Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), Raden Bambang SS. Ia menilai pembiaran ini seolah-olah melegalkan tempat hiburan malam sebagai zona aman bagi para pengguna narkotika.
"Dengan kondisi tersebut, tampaknya Ibu Kota sekarang memiliki tempat yang aman dan nyaman untuk mengonsumsi narkoba tanpa tersentuh hukum,"R. Bambang.SS dengan nada sindiran tajam kepada media Selasa (14/9) di Jakarta.
Praktik transaksi narkoba di Diskotek Pujasera dilaporkan berlangsung tanpa hambatan. Kendati posisinya berada di pusat keramaian Jakarta Barat, minimnya tindakan represif dari kepolisian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ketidakberdayaan aparat ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya potensi "bekingan" kuat atau skema setoran di balik operasional tempat hiburan tersebut. Polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba, kini justru terlihat lumpuh dan tidak berkutik.
Bukan hanya aparat penegak hukum, kinerja Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga menjadi sorotan tajam. Diskotek Pujasera diketahui telah melakukan berbagai pelanggaran izin operasional secara berulang.
Namun, alih-alih mencabut izin atau menyegel tempat tersebut sesuai regulasi daerah, instansi terkait justru memilih bungkam dan bersikap pasif.
Aksi tutup mata dari regulasi pariwisata ini memperkuat dugaan adanya konspirasi saling menguntungkan antara oknum pejabat dan pengusaha diskotek, mengorbankan komitmen Jakarta yang bersih dari narkoba demi perputaran uang haram.
Menyikapi kebuntuan penegakan hukum dan aksi tutup mata birokrasi di Diskotek Pujasera, Mangga Besar tersebut, CIC mendesak Kapolri dan Gubernur DKI Jakarta segera menjatuhkan sanksi hukum yang tegas.
CIC menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak lagi berada di ranah pelanggaran administrasi ringan, melainkan sudah masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan tindak pidana korupsi berupa suap atau pembiaran jabatan.
"Kapolri harus segera memerintahkan anak buahnya untuk menangkap bandar dan menjerat pemilik dan manajemen Diskotek Pujasera dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Bambang.
(Ucay)
Posting Komentar untuk "Hukum Lumpuh di Mangga Besar! Polisi Tak Berdaya, Dinas Pariwisata Tutup Mata Bisnis Haram Diskotek Pujasera Lancar"