Buserkriminalitas, com-DEPOK, 14/09/2026— Dugaan penolakan pelayanan terhadap bayi berusia sekitar satu bulan di Posyandu RW 05, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan. Persoalan yang disebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi itu dinilai perlu segera diklarifikasi oleh Dinas Kesehatan Kota Depok.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 14 September 2026 bermula saat seorang pengasuh membawa tiga cucunya Dr. M. Retno DD, AMK, S.Psi, M.Si
ke Posyandu sekitar pukul 09.30 WIB. Dua anak berusia lima tahun disebut mendapatkan pelayanan, sementara bayi berusia satu bulan diduga belum diperiksa karena tidak membawa buku Posyandu/KIA.
Pengasuh kemudian kembali sekitar pukul 10.30 WIB dengan membawa buku tersebut. Namun, berdasarkan kronologi warga, pelayanan disebut kembali tidak diberikan dengan alasan kegiatan Posyandu telah selesai. Pengasuh juga disebut diminta melengkapi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), sementara dokumen bayi masih dalam proses.
Jika kronologi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi, tetapi menyangkut akses bayi terhadap pelayanan kesehatan dasar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Ketentuan tersebut harus menjadi pijakan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak berubah menjadi proses birokrasi yang justru menghambat warga.
Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan prinsip kepentingan umum, kesamaan hak, tidak diskriminatif, serta pelayanan yang cepat, mudah dan terjangkau.
Karena itu, Wali Kota Depok dan Dinas Kesehatan Kota Depok jangan tutup mata. Dugaan ini harus diperiksa secara objektif, termasuk memastikan apakah persyaratan buku KIA, Akta Kelahiran maupun KK memang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh pelayanan pemantauan kesehatan bayi di Posyandu.
Dinkes juga perlu memeriksa SOP pelayanan Posyandu, meminta klarifikasi kader dan pengelola, serta memastikan tidak ada praktik pelayanan yang membedakan warga hanya karena persoalan administrasi yang masih dalam proses.
Jangan sampai bayi yang datang untuk mendapatkan pemantauan kesehatan justru dipulangkan karena persoalan dokumen.
Jika memang terjadi kesalahan prosedur, pembinaan dan perbaikan sistem harus segera dilakukan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, pihak Posyandu juga berhak memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
Posyandu merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, Dinkes Depok ditantang membuktikan bahwa hak kesehatan bayi benar-benar menjadi prioritas, bukan sekadar angka capaian program di atas kertas.
Wali Kota Depok juga diminta memastikan kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain. Sebab, menyangkut bayi dan balita, pelayanan kesehatan harus mengedepankan keselamatan, kepentingan anak, serta kemudahan akses—bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Pihak Posyandu RW 05 Baktijaya, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, serta Dinas Kesehatan Kota Depok diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi dan dasar aturan pelayanan tersebut.
Publik kini menunggu: apakah Pemkot Depok akan membiarkan persoalan ini berlalu, atau turun tangan memastikan hak kesehatan anak benar-benar terlindungi?
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "BAYI 1 BULAN DIDUGA DITOLAK POSYANDU, DINKES DEPOK DIMINTA TURUN TANGAN: JANGAN BIARKAN ADMINISTRASI MENGALAHKAN HAK KESEHATAN!"