Nama Oknum Polsek Sukmajaya Disebut-sebut Bekingi Pengambilan Pertalite Berulang di SPBU Tole Iskandar, Depok

Buserkriminalitas. Com. Depok — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Sukmajaya, Kota Depok. Kali ini, aktivitas pengisian BBM secara berulang di SPBU Jalan Tole Iskandar dengan kode 34.164.01 menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah mobil Suzuki Carry yang disebut dikemudikan pria bernama Maman diduga melakukan pengisian Pertalite secara berulang atau bolak-balik. BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan dari kendaraan dan dituang ke wadah galon/botol.
Yang lebih serius, muncul pula penyebutan nama seorang yang disebut sebagai Edison, yang diklaim merupakan anggota Polsek Sukmajaya. Nama tersebut disebut-sebut memberikan keleluasaan terhadap aktivitas Maman.
Namun demikian, keterlibatan maupun status Edison sebagai anggota Polsek Sukmajaya masih perlu diverifikasi secara resmi. Redaksi tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan benar-benar membekingi atau terlibat dalam praktik tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Maman menyampaikan bahwa apabila terdapat persoalan, dirinya meminta agar menghubungi dirinya. Ia juga mengakui mengetahui bahwa pekerjaan tersebut bermasalah secara hukum.

“Saya hanya bantu ibu-ibu yang antar sekolah. Kalau di SPBU antre isi bensin, saya tahu kalau pekerjaan ini salah hukumnya, cuma apa boleh buat, sudah tidak bisa kerja apa-apa lagi,” ujar Maman.

Maman juga menyebut dirinya hanya melakukan pengisian sebanyak tiga kali perjalanan dengan total sekitar 90 liter.

Pengakuan tersebut justru menjadi perhatian karena BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima sesuai ketentuan. Apabila benar terjadi pengisian berulang untuk kemudian dipindahkan dan diperjualbelikan kembali, maka dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Potensi Pelanggaran Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berimplikasi pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya apabila BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen tertentu disalahgunakan atau diperdagangkan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan.

Selain itu, apabila dalam proses pengungkapan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk melindungi kegiatan ilegal, aspek tersebut tentu harus diperiksa secara terpisah oleh institusi yang berwenang.

Karena itu, Kapolres Metro Depok, Kapolsek Sukmajaya, Propam, serta instansi terkait didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut, termasuk mengecek rekaman CCTV SPBU, data transaksi pengisian, identitas kendaraan, volume pengisian, serta keterangan operator SPBU.

Redaksi: Asas Praduga Tak Bersalah
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama Edison dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi dan keterangan yang diterima serta belum merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Edison maupun Polsek Sukmajaya tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Redaksi) 


Posting Komentar untuk "Nama Oknum Polsek Sukmajaya Disebut-sebut Bekingi Pengambilan Pertalite Berulang di SPBU Tole Iskandar, Depok"