Buserkriminalitas, com-BREAKING NEWS-Jakarta-Sidang perdana praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026) menjadi sorotan tajam setelah pihak pemohon meminta pengembalian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Tuntutan pemulangan aset bernilai fantastis yang disita dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari DPP Corruption Investigation Committee (CIC).
Ketua Umum DPP CIC R. Bambang SS, mengungkapan bahwa adanya permintaan pemulangan barang bukti emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut secara gamblang menunjukkan indikasi kuat bahwa barang-barang tersebut sebenarnya merupakan milik sang mantan Jampidsus.
Pernyataan dari R. Bambang SS ini didasarkan pada logika hukum dan dinamika penyidikan yang tengah dilakukan.
Sebelum praperadilan bergulir, sempat muncul pengakuan dari tersangka lain, yakni Don Ritto, yang mengklaim bahwa emas dan uang ratusan miliar yang disimpan di brankas rumah Sentul tersebut adalah milik pribadinya yang dititipkan.
"Dengan dimasukannya poin pemulangan barang bukti ke dalam petitum praperadilan tersebut, klaim titipan dinilai runtuh secara logis. Jika barang tersebut murni milik Don Ritto, seharusnya bukan pihak Febrie yang menuntut pengembaliannya.Dan tim 9 tunggu apa lagi dalam proses mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sudah bisa melakukan P21 agar kasus ini terungkap secara jelas ,"tegas R.Bambang.SS. Rabu (19/8/2026) kepada wartawan di Jakarta.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah yang sebelumnya dikenal luas sebagai "pendekar hukum" karena memimpin berbagai pembongkaran kasus korupsi kakap di Kejaksaan Agung, kini justru terjerat pusaran hukum yang sama.
Kasus ini bermula dari pengembangan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek infrastruktur PT ASABRI dan PLTU PT PLN yang sempat memicu pemadaman listrik massal (blackout).
Penyidikan berkembang drastis ketika tim penyidik gabungan melakukan penggeledahan di rumah Sentul dan menemukan timbunan logam mulia serta berbagai mata uang asing, mulai dari Dolar Singapura (SGD) hingga Dolar Amerika Serikat (USD).
Valuta asing tersebut bahkan sempat diuji keasliannya oleh laboratorium dengan melibatkan perwakilan lembaga penegak hukum internasional seperti Federal Bureau of Investigation (FBI) dan US Secret Service.
Febrie sendiri saat ini telah menyandang status tersangka dan secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir Juli lalu.
Melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, pihak Febrie berupaya menguji keabsahan formal dari status tersangka, penahanan, serta penyitaan aset fantastis tersebut yang mereka nilai penuh dengan kriminalisasi dan pelanggaran prosedur.
R.Bambang.SS mengungkapkan,"Dalam kasus korupsi dan TPPU ini yang menyeret tiga tersangakan, CIC mendesak Presiden Prabowo segera evaluasi kejaksaan agung karena adanya indikasi untuk manuver penyelamatan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dari jeratan hukum. Publik menanti jawaban dari tim 9 mampukah untuk melakukan P21 terhadap Febrie Ardiansyah.Yang sangat dikuatirkan adanya indikasi selagi masih ST Burhanunddin Jaksa Agung, publik meragukan penegakan hukum kepada mantan Jampidsus adanya pergerakan untuk melindungi dalam proses kasus ini
," pungkas Ketua Umum CIC.
(Arifin.Nst)
Posting Komentar untuk "Minta Emas 74 Kg Kembali di Praperadilan Febrie Adriansyah, CIC: Indikasi Kuat Itu Milik Eks Jampidsus"