Buserkriminalitas.Com.DEPOK — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, aktivitas sebuah mobil angkutan umum warna biru dengan nomor polisi B 1229 UN menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut diduga berulang kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU 34.164.01, Jalan Raya Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Pola pengisian yang dilakukan secara berulang atau bolak-balik tersebut diduga menjadi modus untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah lebih banyak. Praktik semacam ini patut mendapat perhatian serius karena BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, pemilik kendaraan berinisial Heri disebut-sebut mengaku sebagai bagian dari kalangan media dan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) wartawan ketika dikonfirmasi.
Penggunaan identitas atau kartu pers untuk menghindari pemeriksaan apabila benar terjadi, tentu menimbulkan pertanyaan serius. Kartu pers bukanlah kekebalan hukum dan tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan pelanggaran hukum.
Dalam konfirmasi yang dihimpun awak media, Heri disebut mengaku memiliki KTA wartawan dan telah berkecimpung di dunia media selama bertahun-tahun.
Ia juga disebut menyampaikan bahwa kartu tersebut digunakan untuk menghindari persoalan ketika berada di jalan maupun saat melakukan pengisian BBM.
Sementara itu, seorang sopir yang mengaku membawa BBM tersebut menyebut dirinya memperoleh bayaran berdasarkan frekuensi pengisian.
Menurut keterangan sopir tersebut, dirinya menerima sekitar Rp10.000 setiap kali melakukan pengisian, sehingga apabila melakukan pengisian hingga sepuluh kali dalam sehari, penghasilannya dapat mencapai sekitar Rp100.000.
Sopir tersebut juga menyebut adanya pemberian uang kepada operator setiap kali pengisian. Keterangan ini masih merupakan pengakuan narasumber dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Jika Benar Ada “Setoran”, Siapa yang Bermain?
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas kendaraan yang berulang kali membeli BBM bersubsidi.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari pihak yang memerintahkan pengisian, pemilik kendaraan, sopir, hingga kemungkinan adanya pihak SPBU yang mengetahui atau membantu pola pengisian tersebut.
Pertanyaan pentingnya adalah: mengapa kendaraan yang sama dapat melakukan pengisian berkali-kali? Apakah terdapat pengawasan yang lemah atau justru ada dugaan kerja sama dengan pihak tertentu?
Jika benar ditemukan adanya pembayaran kepada operator agar pengisian dapat dilakukan berulang, maka dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti transaksi, rekaman CCTV, data penjualan BBM, serta keterangan para pihak.
Potensi Pelanggaran Aturan BBM Bersubsidi
Pemerintah telah mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil karena menyangkut hak masyarakat dan penggunaan subsidi negara.
Karena itu, BPH Migas, Pertamina, Kepolisian, dan instansi terkait perlu turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal mengenai penyalahgunaan Pertalite di SPBU tersebut.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan rekaman CCTV, data transaksi kendaraan, pola pengisian, identitas konsumen, serta keterangan operator dan pengelola SPBU.
Kartu Pers Bukan “Kartu Sakti”
Dunia jurnalistik memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, apabila benar ada pihak yang menggunakan identitas wartawan sebagai tameng untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum, tindakan tersebut justru dapat mencoreng nama baik profesi jurnalistik.
KTA wartawan tidak memberikan hak istimewa untuk mendapatkan BBM bersubsidi, melakukan pengisian berulang, ataupun terbebas dari pemeriksaan aparat.
Bila seseorang benar-benar menjalankan profesi jurnalistik, seharusnya identitas tersebut digunakan untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, bukan sebagai alat untuk menghindari pemeriksaan.
Aparat Diminta Jangan Tutup Mata
Tim investigasi meminta Kapolres Metro Depok, Polda Metro Jaya, BPH Migas, dan Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut secara transparan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.
Namun apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengaturan pengisian berulang, pemberian uang kepada operator, atau keterlibatan pihak tertentu, maka seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Prinsipnya sederhana: subsidi negara bukan untuk dipermainkan, dan kartu pers bukan tiket untuk kebal hukum.
(TIM INVESTIGASI)
Posting Komentar untuk "Kartu Pers Diduga Jadi “Tameng” Penyelewengan Bbm Bersubsidi Jenis Pertalite, Mobil Angkutan B 1229 UN Disorot di SPBU 34.164.01 Depok"