Diduga Ada Permainan di SPBU 34.126.02 Lenteng Agung, Modus Pengisian Pertalite Bolak-Balik Disorot; APH, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga Diminta Bertindak

Buserkriminalitas.ComJakarta Selatan – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan pengisian berulang (bolak-balik) terpantau di SPBU berkode 34.126.02, Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media, sejumlah kendaraan roda dua, di antaranya motor jenis Thunder, Tiger, Vixion, serta beberapa kendaraan lain yang diduga telah dimodifikasi, terlihat keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite secara berulang. Selain itu, sebuah mobil Kijang berwarna biru juga disebut diduga melakukan pengisian berulang sebelum meninggalkan lokasi dengan cepat saat hendak dimintai keterangan.
Salah seorang pengisi BBM yang mengaku bernama Ibnu menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya melakukan pengisian berulang. Ia juga mengaku memberikan uang tambahan sebesar Rp5.000 kepada operator setiap kali melakukan pengisian. Pengakuan tersebut merupakan klaim narasumber yang masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, operator SPBU bernama Hendi membantah adanya praktik pengisian bolak-balik. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak diperbolehkan. Ia juga menyebut bahwa pengawas bernama Kamal sedang beristirahat ketika dimintai keterangan.
Sementara itu, operator lain bernama Didin juga menyatakan bahwa pengisian berulang tidak diperbolehkan. Namun, awak media mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga sebagai pengisian bolak-balik tersebut masih dapat berlangsung di lokasi pada waktu yang sama.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi juga dapat menjadi objek pengawasan oleh BPH Migas bersama aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Redaksi mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengisian berulang di SPBU 34.126.02, termasuk memeriksa rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan yang diduga terlibat, serta meminta klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik oknum operator maupun pihak lain yang diduga memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi) 

Posting Komentar untuk "Diduga Ada Permainan di SPBU 34.126.02 Lenteng Agung, Modus Pengisian Pertalite Bolak-Balik Disorot; APH, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga Diminta Bertindak"