Buserkriminalitas, com-DEPOK — Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.164.14 di Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, Kelurahan Jatimulya.
Hasil pemantauan awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas sebuah Suzuki Carry warna hijau bernomor polisi B 1037 EMH yang disebut beberapa kali keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite.
Aktivitas pengisian secara berulang tersebut menjadi perhatian karena BBM yang disebut telah diisi kemudian dipindahkan ke sejumlah jeriken. Kendaraan itu selanjutnya dilaporkan menuju kawasan Jalan H. Dimun Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Di lokasi tersebut, BBM kembali disebut dipindahkan ke jeriken. Pola tersebut menimbulkan pertanyaan apakah aktivitas tersebut sekadar kegiatan pembelian yang sah atau terdapat dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pengemudi Mengaku BBM untuk Dijual
Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan bernama Chandra menyatakan bahwa Pertalite tersebut digunakan untuk dijual sendiri.
"Saya buat jual sendiri, bukan untuk di-over ke orang lain lagi. RT dan RW pun sudah tahu, Pak," ujar Chandra.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi karena penjualan kembali BBM bersubsidi harus dilihat berdasarkan peruntukan, mekanisme distribusi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat Diminta Telusuri CCTV dan Data Transaksi
Persoalan utama dalam dugaan ini bukan hanya kendaraan yang melakukan pengisian, tetapi juga bagaimana pola transaksi tersebut bisa berlangsung berulang.
Aparat penegak hukum dinilai perlu memeriksa rekaman CCTV SPBU, data transaksi kendaraan, volume pembelian, frekuensi pengisian, identitas operator yang melayani, serta alur BBM setelah meninggalkan SPBU.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha dan distribusi minyak dan gas bumi antara lain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pasal tertentu tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat.
Bukan Sekadar Sopir, Alur Distribusi Harus Dibongkar
Apabila dugaan tersebut terbukti, penanganan tidak semestinya berhenti pada pengemudi kendaraan. Aparat perlu menelusuri seluruh rantai aktivitas, mulai dari titik pengisian hingga pihak yang menerima atau membeli kembali BBM tersebut.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar hukum, maka klarifikasi resmi dari pengelola SPBU dan pihak terkait juga harus diberikan secara terbuka.
Polres Metro Depok, Polsek wilayah Cilodong, dan BPH Migas didorong melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut secara objektif dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyalahgunaan Pertalite serta dugaan keterlibatan pihak SPBU masih memerlukan pembuktian resmi. Pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan hasil pemantauan dan keterangan yang diperoleh di lapangan, sementara asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
(Redaksi)
Posting Komentar untuk "DEPOK: Pola Isi Pertalite Berulang di SPBU 34.164.14 Disorot, Carry B 1037 EMH Jadi Perhatian"